Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tak Ikuti Putusan MK, Syarat Pencalonan Pilkada di Aceh 15 Persen Kursi/Suara Parpol

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Muhammad Sayuni. Foto: Istimewa

INFOACEH.NET, BANDA ACEH –— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan KIP 23 Kabupaten/Kota telah mengumumkan jadwal pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati serta Bakal Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Penerimaan pendaftaran berlangsung selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis, 27 – 29 Agustus 2024.

Namun untuk syarat pendaftaran calon kepala daerah di Provinsi Aceh tidak mengikuti ketentuan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang berlaku di provinsi lain yakni 6,5 hingga 10 persen suara sah partai politik hasil Pemilu Legislatif 2024.

Untuk Pilkada Aceh, KIP mensyaratkan pencalonan pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik adalah minimal sebesar 15 persen kursi atau suara sah dari hasil Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Sabtu (24/8/2024).

Ia mengatakan syarat minimal 15 persen tersebut baik perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun perolehan suara sah partai untuk pemilihan anggota DPRA hasil Pemilu 2024.

“Untuk syarat minimal, adalah 15 persen, baik kursi DPRA maupun perolehan suara sah untuk pemilihan Anggota DPRA pada Pemilu 2024. Pendaftaran pasangan bacagub dan bacawagup mulai 27 – 29 Agustus 2024,” terangnya.

Muhammad Sayuni mengatakan pendaftaran pasangan calon bisa dilakukan partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan atau independen.

Namun, untuk perseorangan tidak ada yang mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan pada tahapan penyerahan syarat dukungan beberapa waktu lalu.

Muhammad Sayuni menyebutkan jumlah kursi DPRA hasil Pemilu 2024 adalah sebanyak 81 kursi, maka syarat minimal 15 persen bagi partai politik maupun gabungan partai politik yang mendaftar bakal pasangan calon adalah sekurang-kurangnya 13 kursi.

“Begitu juga untuk perolehan suara sah pemilihan anggota DPRA, partai politik maupun gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan bakal calon harus memenuhi paling sedikit 15 persen dari 3,07 juta suara sah atau sekurang-kurangnya sebanyak 461.225 suara,” sebutnya.

Lainnya

KPK Larang Tersangka Korupsi Pakai Masker, Anggota DPR: Melanggar HAM!
PSI Ubah Logo dari Mawar Jadi Gajah, Jokowi: Disesuaikan dengan Permintaan Pasar...
Cek Daftar 21 Merek Beras Premium yang Diduga Dioplos
Terungkap, Topan Ginting Ternyata Dikawal Tentara saat Kejar-kejaran dengan Penyidik KPK
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Dibuka Sri Mulyani, Kekayaan Negara Tembus Rp13.692 Triliun
"Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan jaringan human trafficking, di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak yaitu 12 tersangka," kata Hendra di Bandung, Senin (14/7/2025).
Terungkap Kode 'Bagi PM' di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?
Istri Bersimbah Darah, Suami Mengamuk Gegara Selingkuh Terbongkar
replik yang dibacakan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.078 Triliun pada Mei 2025
Seorang pembantu rumah tangga berinisial NM (36) ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, dalam dugaan kasus curanmor milik majikannya. (Foto: Ist)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bersama Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, TB Ardi Januar. (Foto: Ist)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak 2025 dengan menggelar upacara nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2020–2025, TM Nurlif, diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan SK Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar kepada Drs Sulaimi MSi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Klub Persiraja Banda Aceh, akan menggelar latihan perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Polres Aceh Tengah meraih Juara I Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar selama dua hari, 12-13 Juli 2025 di Gedung Meuligoe Tribrata, Mapolda Aceh. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks