INFOACEH.NET, BANDA ACEH –— Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan KIP 23 Kabupaten/Kota telah mengumumkan jadwal pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati serta Bakal Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Penerimaan pendaftaran berlangsung selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis, 27 – 29 Agustus 2024.
Namun untuk syarat pendaftaran calon kepala daerah di Provinsi Aceh tidak mengikuti ketentuan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang berlaku di provinsi lain yakni 6,5 hingga 10 persen suara sah partai politik hasil Pemilu Legislatif 2024.
Untuk Pilkada Aceh, KIP mensyaratkan pencalonan pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik adalah minimal sebesar 15 persen kursi atau suara sah dari hasil Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Sabtu (24/8/2024).
Ia mengatakan syarat minimal 15 persen tersebut baik perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun perolehan suara sah partai untuk pemilihan anggota DPRA hasil Pemilu 2024.
“Untuk syarat minimal, adalah 15 persen, baik kursi DPRA maupun perolehan suara sah untuk pemilihan Anggota DPRA pada Pemilu 2024. Pendaftaran pasangan bacagub dan bacawagup mulai 27 – 29 Agustus 2024,” terangnya.
Muhammad Sayuni mengatakan pendaftaran pasangan calon bisa dilakukan partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan atau independen.
Namun, untuk perseorangan tidak ada yang mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan pada tahapan penyerahan syarat dukungan beberapa waktu lalu.
Muhammad Sayuni menyebutkan jumlah kursi DPRA hasil Pemilu 2024 adalah sebanyak 81 kursi, maka syarat minimal 15 persen bagi partai politik maupun gabungan partai politik yang mendaftar bakal pasangan calon adalah sekurang-kurangnya 13 kursi.
“Begitu juga untuk perolehan suara sah pemilihan anggota DPRA, partai politik maupun gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan bakal calon harus memenuhi paling sedikit 15 persen dari 3,07 juta suara sah atau sekurang-kurangnya sebanyak 461.225 suara,” sebutnya.
Selain syarat dukungan, setiap pasangan bacagub dan bacawagup yang didaftarkan juga harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan uji mampu baca Alquran.
Untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan tim dokter yang akan ditetapkan. Sedangkan uji mampu baca Alquran dilakukan oleh penguji independen dari sejumlah instansi terkait.
Semua persyaratan wajib dipenuhi oleh setiap pasangan bakal calon yang mendaftar. Apabila ada satu syarat yang tidak terpenuhi, maka dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sedangkan untuk penetapan pasangan bakal calon menjadi calon dijadwalkan pada 2 September 2024.
Diberitakan sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tidak berlaku di Aceh.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy saat diminta tanggapan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Putusan itu tidak berdampak dan tidak berlaku dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh,” ujar Ahmad Mirza Safwandy, Selasa (20/8/2024).
Karena kata Mirza, di Aceh berlaku Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.