Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tanggapi Kasus Korupsi Wastafel, Bustami: Santai Aja Bro, Kita Hormati Proses Hukum

Paslon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dalam debat kandidat kedua, di The Pade Hotel, Aceh Besar, Jum'at malam (1/11/2024)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Dua pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dan nomor 02 Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhlullah (Dek Fad) terlibat perdebatan alot yang memancing emosi dalam debat publik kedua Pilgub Aceh di The Pade Hotel, Aceh Besar, Jum’at malam (1/11/2024).

Dalam debat itu, pada sesi tanya jawab, calon gubernur Aceh Mualem menanyakan ke Bustami Hamzah soal isu korupsi wastafel di Dinas Pendidikan Aceh yang saat ini tengah disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Perdebatan alot terjadi pada segmen kelima saat tanya jawab antara kedua paslon.

“Aceh dihebohkan oleh kasus korupsi wastafel yang sedang disidangkan di pengadilan dan sangat merugikan rakyat. Bagaimana strategi Anda untuk mencegah korupsi berjamaah di tubuh pemerintahan Aceh,” kata Mualem melontarkan pertanyaan.

Menanggapi pertanyaan yang mengarah ke dirinya, Bustami mengatakan, pertanyaan isu korupsi wastafel ini memang sudah ditunggunya.

“Ini pertanyaan yang sudah saya tunggu, mari kita hormati proses hukum, itu lagi berproses jangan sampai masalah politik dibawa ke hukum, santai aja bro, semua berproses,” serunya.

Bustami Hamzah meminta kepada Mualem-Dek Fad untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di PN Banda Aceh.

“Biarkan hakim yang memutuskan. Jangan hanya berwacana, hanya bisa menuduh yang bukan ranah kita. Debat cagub ini, adu gagasan dan ide, bukan meneror pribadi. Boh jok boh beulanga, watei troh taboh nama,” ujar mantan Pj Gubernur Aceh dan mantan Sekda Aceh ini.

Seperti diketahui, tiga terdakwa dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel untuk SMA, SMK Dan SLB Se-Aceh Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, saat ini sedang disidangkan di pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh

Ketiga terdakwa adalah Rachmat Fitri (Mantan Kadis Pendidikan Aceh) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Mukhlis selaku Pejabat Pengadaan.

Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Saat persidangan di pengadilan, ketiga terdakwa sempat menyebutkan adanya keterlibatan mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mantan Sekda Aceh Taqwallah, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Teuku Nara Setia.

Lainnya

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan telah mencapai kesepakatan tarif dagang baru dengan Vietnam
Jude Bellingham dan Jobe Bellingham
Raksasa teknologi Microsoft kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 9.000 karyawan
Tak Masuk Akal Budi Arie Selamat di Kasus Judi Online
Kapolres Sabang AKBP Sukoco saat menghadiri panen jagung di Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Rabu (14/5). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Rina Saadah
Camat Lueng Bata, Sukmawati melakukan sosialisasi pembongkaran bangunan liar di tanggul krueng Aceh di kawasan Gampong Lamseupeung, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat bersama Raden Terry Tantri Wulansari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahmawat
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Saksi Kunci Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK Diadang OTK saat Hadir di Pengadilan
Presiden RI Prabowo Subianto mendapat kehormatan langka saat melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci
Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen menyampaikan sambutan di atas kapal pesiar Cordelia Cruises di Pelabuhan Chennai, India. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan pertemuan dengan Kepala BKN Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor BKN RI, Kamis (3/7). (Foto: Ist)
Bebaskan WNI Ditahan Junta Myanmar, Dasco Usul Siapkan Operasi Militer di Luar Perang
BKPM Temukan Potensi Investasi Rp2.000 T Menguap di Era Jokowi
Pria di Lombok Perkosa Adik Ipar di Dekat Istri yang Sedang Tidur
Sembunyikan Harun Masiku, Hasto PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Jamaah haji asal Aceh yang tergabung dalam Kloter 06 kembali mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis pagi, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan berbicara di Marine Symposium and Exhibition yang digelar di Shanghai, Tiongkok, pada 1-3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks