INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Dua pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dan nomor 02 Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhlullah (Dek Fad) terlibat perdebatan alot yang memancing emosi dalam debat publik kedua Pilgub Aceh di The Pade Hotel, Aceh Besar, Jum’at malam (1/11/2024).
Dalam debat itu, pada sesi tanya jawab, calon gubernur Aceh Mualem menanyakan ke Bustami Hamzah soal isu korupsi wastafel di Dinas Pendidikan Aceh yang saat ini tengah disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Perdebatan alot terjadi pada segmen kelima saat tanya jawab antara kedua paslon.
“Aceh dihebohkan oleh kasus korupsi wastafel yang sedang disidangkan di pengadilan dan sangat merugikan rakyat. Bagaimana strategi Anda untuk mencegah korupsi berjamaah di tubuh pemerintahan Aceh,” kata Mualem melontarkan pertanyaan.
Menanggapi pertanyaan yang mengarah ke dirinya, Bustami mengatakan, pertanyaan isu korupsi wastafel ini memang sudah ditunggunya.
“Ini pertanyaan yang sudah saya tunggu, mari kita hormati proses hukum, itu lagi berproses jangan sampai masalah politik dibawa ke hukum, santai aja bro, semua berproses,” serunya.
Bustami Hamzah meminta kepada Mualem-Dek Fad untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di PN Banda Aceh.
“Biarkan hakim yang memutuskan. Jangan hanya berwacana, hanya bisa menuduh yang bukan ranah kita. Debat cagub ini, adu gagasan dan ide, bukan meneror pribadi. Boh jok boh beulanga, watei troh taboh nama,” ujar mantan Pj Gubernur Aceh dan mantan Sekda Aceh ini.
Seperti diketahui, tiga terdakwa dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel untuk SMA, SMK Dan SLB Se-Aceh Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, saat ini sedang disidangkan di pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh
Ketiga terdakwa adalah Rachmat Fitri (Mantan Kadis Pendidikan Aceh) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Mukhlis selaku Pejabat Pengadaan.
Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari dana APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
Saat persidangan di pengadilan, ketiga terdakwa sempat menyebutkan adanya keterlibatan mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mantan Sekda Aceh Taqwallah, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Teuku Nara Setia.