Infoaceh.net, Banda Aceh — Karena belum memiliki pasangan pengganti setelah wafatnya Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop beberapa hari lalu, Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Aceh Bustami Hamzah gagal menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar kegiatan penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Peraturan Pelaksanaannya oleh Bakal Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada Tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (12/9/2024).
Para rapat paripurna yang digelar pukul 10.00 Wib tersebut, hadir Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem – Fadhlullah atau Dek Fad.
Sementara Bacagub Bustami Hamzah juga turut hadir tanpa ada pasangannya Bakal Cawagub, karena Tu Sop meninggal dunia.
Hanya pasangan Mualem-Dek Fad yang menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA, sementara Bustami Hamzah tidak dibolehkan oleh DPRA untuk menandatanganinya karena tidak pasangan Cawagub.
Sesuai dengan dinamika yang terjadi, Ketua Fraksi Gerindra DPRA Abdurrahman Ahmad dsn Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh Tgk M Yunus M Yusuf mengusulkan agar agenda penandatanganan surat pernyataan hanya dapat dilakukan oleh Paslon yang sudah lengkap yaitu pasangan Mualem-Dek Fad.
Sementara Paslon yang tidak memiliki wakil yakni Bustami Hamzah ditunda sampai ada pasangannya.
Terkait usulan ini Pimpinan Sidang Paripurna yakni Ketua DPRA menyetujui pendapat Ketua Fraksi Gerindra DPRA.
Abdurrahman Ahmad meminta agar penandatanganan untuk Bustami ditunda dulu hingga ada pasangan.
Ketua DPRA Zulfadli kemudian membacakan aturan berkaitan dengan penandatanganan tersebut.