BANDA ACEH — Setelah sempat tertunda selama empat bulan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Aceh memutuskan untuk menggelar Musyawarah Daerah (Musda) V pada pertengahan bulan ini, tepatnya 12-13 Juni 2021.
Agenda musda yang akan digelar di Kota Banda Aceh ini diantaranya pertanggungjawaban pengurus DPD Partai Demokrat periode 2015 – 2020 dan pemilihan ketua dan pengurus periode lima tahun ke depan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Aceh yang juga Ketua Steering Committee (SC) Musda V, Adnan Yacob Oden, dalam keterangannya, Rabu (2/6).
Menurutnya, musda yang akan berlangsung di Hotel Hermes Palace Banda Aceh ini akan dihadiri 23 ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat dari seluruh Aceh.
Dalam musyawarah kali ini, para pengurus Partai Demokrat juga membahas agenda penguatan internal menjelang Pemilihan Umum dan Pilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
“Musda akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Adnan Yacob.
Ia juga mengungkapkan Partai Demokrat akan melakukan penguatan struktur dan infrastruktur kepengurusan hingga ke tingkat ranting di gampong.
Selain itu, Partai Demokrat juga menyusun program prioritas tahunan, seperti merekrut kader baru serta meningkatkan kapasitas dan kualitas kader.
Adnan mengatakan seharusnya pelaksanaan Musda Partai Demokrat Aceh dilaksanakan pada awal tahun, sebelum berakhirnya kepengurusan saat ini, yakni pada Februari 2021.
Namun agenda penting ini terpaksa ditunda setelah sejumlah orang mencoba merebut kepengurusan Partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono lewat sebuah Kongres Luar Biasa yang digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adnan juga mengungkapkan pendaftaran bakal calon Ketua DPD Demokrat Aceh dibuka mulai 3-10 Juni 2021, sementara proses verifikasi keabsahan persyaratan sebelum 12 juni 2021.
Ada tujuh syarat calon Ketua DPD Demokrat sesuai peraturan organisasi yang harus dipenuhi.
Diantaranya, beragama dan menjalankan ibadah agamanya, emiliki komitmen memajukan Partai Demokrat, sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selanjutnya, tidak sedang menjalani proses hukum tetap dan pelanggaran pidana dari instansi yang berwenang serta tidak melanggar konstitusi dan kode etik Partai Demokrat.
Pendidikan Minimal SMU atau sederajat yang statusnya disamakan oleh Dinas Pendidikan. Kader Partai Demokrat dengan menunjukan KTA (Kartu Tanda Anggota).
Terakhir, bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat harus terlebih dahulu mendapat surat dukungan/rekomendasi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah Pemegang Hak Suara yang sah.
“Musda adalah keputusan tertinggi partai tingkat provinsi untuk menentukan arah kepemimpinan Partai Demokrat lima tahun ke depan, baik itu penguatan struktur dan infrastruktur kepengurusan DPD PD Aceh,” pungkasnya. (IA)