Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Teuku Raja Keumangan-Raja Sayang Terpilih Jadi Bupati Nagan Raya

Paslon nomor urut 02, Teuku Raja Keumangan (TRK) - Raja Sayang terpilih jadi Bupati/Wakil Bupati Nagan Raya hasil Pilkada 2024

Infoaceh.net, NAGAN RAYA – Pasangan calon nomor urut 02, Teuku Raja Keumangan (TRK) – Raja Sayang resmi terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya periode 2025-2030 hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai SIRA itu ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 di Kabupaten Nagan Raya pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya pada Selasa malam (3/12/2024).

Berikut perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya hasil rekapitulasi KIP:

  1. Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Samsuardi-Adifal Susanto, memperoleh sebanyak 11.655 suara sah.
  2. Pasangan nomor urut 02, Teuku Raja Keumangan-Raja Sayang meraih 44.998 suara sah.
  3. Pasangan nomor urut 03 Asib Amin-Tarmilin Usman, yang meraih sebanyak 16.296 suara sah.
  4. Pasangan nomor urut 04, Jonniadi-Zaini Mantri Doi meraih sebanyak 33.257 suara sah.

Selain Pilkada Nagan Raya, KIP juga mencatat hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

  1. Pasangan nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadil Rahmi, meraih sebanyak 42.870 suara sah.
  2. Pasangan nomor urut 02 Muzakir Manaf-Fadhlullah, meraih sebanyak 59.906 suara sah.

Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya, Danda Runtala, menyatakan, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, hasil pleno kabupaten akan dibawa ke KIP Aceh untuk dilakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

Lainnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Kadiskes Aceh, dr Munawar SpOG bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Pengurus PWI Aceh di Kantor PWI Aceh, Selasa, 15 Juli 2025. (Dok. PWI Aceh)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa kurang mampu.
YARA menyoroti lambannya penyelesaian proyek Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum yang sudah berjalan 7 tahun, namun hingga kini belum juga difungsikan secara resmi. (Foto: Ist)
Polresta Banda Aceh hari melaksanakan razia Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh, Selasa (15/7). Sebanyak 30 pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029. 
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Ratusan siswa baru MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti pelatihan Baris-berbaris yang dipandu langsung anggota TNI Koramil 13/Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Bobby Kertanegara adalah kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah milik pria lanjut usia, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Ayah dan Keteladanannya

Ayah dan Keteladanannya

Opini
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
Enable Notifications OK No thanks