Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tim Hukum Mualem-Dek Fad Siap Hadapi Gugatan Kubu Bustami-Fadhil

Fadjri SH, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Tim Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh nomor urut 02 Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhlullah (Dek Fad) menegaskan siap menghadapi gugatan paslon 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad Fadjri SH dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024), usai kemenangan 62 persen paslon gubernur/wakil gubernur 02 berdasarkan hasil real count internal

Menurutnya, kemenangan Mualem – Dek Fad adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Aceh.

“Meski Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum menetapkan, namun suara yang terus masuk dalam Sirekap KPU telah mencapai 90% dan menunjukan angka yang sama dengan rekap internal Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad yang bersumber dari saksi-saksi TPS seluruh Aceh,” ujar Fadjri SH.

Ditambahkannya, Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad akan terus mengawal kemenangan ini dan telah bersiap untuk menghadapi segala kemungkinan gugatan hukum Paslon 01 baik pada Panwaslih Aceh sampai pada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Meski menurut kami secara ambang batas pengajuan gugatan pada Mahkamah Konstitusi tidak bisa melebih 1,5 persen sebagaimana disebut dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015,” terangnya.

Saat ini Tim Hukum Mualem-Dek Fad juga telah mengantongi beberapa perbuatan melawan hukum berupa money politic di beberapa kabupaten/kota yang saat ini telah diajukan ke Panwaslih kabupaten/kota tempat pelanggaran terjadi oleh tim hukum Badan Pemenangan Mualem – Dek Fad di Kabupaten/kota masing-masing.

Perbuatan money politic merupakan delik pidana yang juga masuk dalam kategori pelanggaran adminitrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif yang ancaman hukumnya selain diskualifikasi sebagai calon juga pidana kurungan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5) dengan ancaman pidana paling kurang 36 bulan kurungan dan maksimal 72 bulan kurungan dan denda minimal Rp 200.000.000, dan maksimal Rp 1.000.000.000.

“Kami yakin Panwaslih akan bekerja sesuai ketentuan. Kita terus memantau pergerakan suara dalam proses rekap yang dilakukan KIP Aceh secara berjenjang mulai dari rekap kecamatan hingga penetapan calon terpilih oleh KIP Aceh.

Kami mengimbau kepada seluruh tim badan pemenangan di kabupaten/kota untuk terus mengawal kemenangan ini untuk Aceh yang lebih baik,” demikian pungkas Fadjri SH, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad.

Lainnya

Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian
Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Rivqy Abdul Halim
Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah
Pergerakan IHSG (Foto ilustrasi)
Skandal Situs Judi Online: Rp15 Miliar Mengalir ke Eks Pegawai Kominfo, Ada yang Dipakai Umrah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Indofood Tower
Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution