Infoaceh.net, BANDA ACEH — Tim Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh nomor urut 02 Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhlullah (Dek Fad) menegaskan siap menghadapi gugatan paslon 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad Fadjri SH dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024), usai kemenangan 62 persen paslon gubernur/wakil gubernur 02 berdasarkan hasil real count internal
Menurutnya, kemenangan Mualem – Dek Fad adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Aceh.
“Meski Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum menetapkan, namun suara yang terus masuk dalam Sirekap KPU telah mencapai 90% dan menunjukan angka yang sama dengan rekap internal Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad yang bersumber dari saksi-saksi TPS seluruh Aceh,” ujar Fadjri SH.
Ditambahkannya, Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad akan terus mengawal kemenangan ini dan telah bersiap untuk menghadapi segala kemungkinan gugatan hukum Paslon 01 baik pada Panwaslih Aceh sampai pada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Meski menurut kami secara ambang batas pengajuan gugatan pada Mahkamah Konstitusi tidak bisa melebih 1,5 persen sebagaimana disebut dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015,” terangnya.
Saat ini Tim Hukum Mualem-Dek Fad juga telah mengantongi beberapa perbuatan melawan hukum berupa money politic di beberapa kabupaten/kota yang saat ini telah diajukan ke Panwaslih kabupaten/kota tempat pelanggaran terjadi oleh tim hukum Badan Pemenangan Mualem – Dek Fad di Kabupaten/kota masing-masing.
Perbuatan money politic merupakan delik pidana yang juga masuk dalam kategori pelanggaran adminitrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif yang ancaman hukumnya selain diskualifikasi sebagai calon juga pidana kurungan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5) dengan ancaman pidana paling kurang 36 bulan kurungan dan maksimal 72 bulan kurungan dan denda minimal Rp 200.000.000, dan maksimal Rp 1.000.000.000.
“Kami yakin Panwaslih akan bekerja sesuai ketentuan. Kita terus memantau pergerakan suara dalam proses rekap yang dilakukan KIP Aceh secara berjenjang mulai dari rekap kecamatan hingga penetapan calon terpilih oleh KIP Aceh.
Kami mengimbau kepada seluruh tim badan pemenangan di kabupaten/kota untuk terus mengawal kemenangan ini untuk Aceh yang lebih baik,” demikian pungkas Fadjri SH, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad.