Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tim Hukum Mualem-Dek Fad Siap Hadapi Gugatan Kubu Bustami-Fadhil

Fadjri SH, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Tim Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh nomor urut 02 Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhlullah (Dek Fad) menegaskan siap menghadapi gugatan paslon 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad Fadjri SH dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024), usai kemenangan 62 persen paslon gubernur/wakil gubernur 02 berdasarkan hasil real count internal

Menurutnya, kemenangan Mualem – Dek Fad adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Aceh.

“Meski Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum menetapkan, namun suara yang terus masuk dalam Sirekap KPU telah mencapai 90% dan menunjukan angka yang sama dengan rekap internal Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad yang bersumber dari saksi-saksi TPS seluruh Aceh,” ujar Fadjri SH.

Ditambahkannya, Divisi Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad akan terus mengawal kemenangan ini dan telah bersiap untuk menghadapi segala kemungkinan gugatan hukum Paslon 01 baik pada Panwaslih Aceh sampai pada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Meski menurut kami secara ambang batas pengajuan gugatan pada Mahkamah Konstitusi tidak bisa melebih 1,5 persen sebagaimana disebut dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015,” terangnya.

Saat ini Tim Hukum Mualem-Dek Fad juga telah mengantongi beberapa perbuatan melawan hukum berupa money politic di beberapa kabupaten/kota yang saat ini telah diajukan ke Panwaslih kabupaten/kota tempat pelanggaran terjadi oleh tim hukum Badan Pemenangan Mualem – Dek Fad di Kabupaten/kota masing-masing.

Perbuatan money politic merupakan delik pidana yang juga masuk dalam kategori pelanggaran adminitrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif yang ancaman hukumnya selain diskualifikasi sebagai calon juga pidana kurungan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5) dengan ancaman pidana paling kurang 36 bulan kurungan dan maksimal 72 bulan kurungan dan denda minimal Rp 200.000.000, dan maksimal Rp 1.000.000.000.

Lainnya

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution
Ali Khamenei Serukan Umat Islam Abaikan Perpecahan Sunni-Syiah: Tegakkan Persatuan demi Palestina
Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Tentu akan Dipanggil
LSAK Yakin Ada Koruptor Kelas Kakap di Korupsi Jalan Sumut
Kodam Iskandar Muda (IM) menegaskan posisinya sebagai pengelola, bukan pemilik tanah Blang Padang, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin,
Mantan Presiden RI Joko Widodo
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, melantik Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) di aula Kantor Wali Kota, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat
Perwakilan Miss Papua Pegunungan, Merince Kogoya, resmi dicoret dari ajang Miss Indonesia 2025 setelah video dirinya mengibarkan bendera Israel di Papua viral di media sosial. Foto : Ist
Mayor Pnb Eri Nasrul M, Atau disapa dengan callsign 'Grayfox' adalah salah satu penerbang pesawat tempur F-16 di Lanud SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (30/6). (Foto: Dok. Penerangan Lanud SIM)