Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

TPHD: KIP Aceh Harus Minta Maaf Telah Rugikan Kedua Calon Gubernur

Koordinator Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD) Aceh Teuku Alfian SH

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh harus melakukan permintaan secara terbuka karena dalam menjalankan tagapan Pilkada 2024 telah merugikan kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

“Lebih baik minta maaf lah kepada publik, dan terkhusus semua kandidat Pilkada Provinsi Aceh, yang sangat terang semuanya mutlak dirugikan,” ujar Koordinator Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD) Aceh Teuku Alfian SH, dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Tanggapan itu disampaikannya menyikapi pernyataan Ketua KIP Aceh Agusni AH yang menyatakan KIP Aceh siap menerima kritik dan masukan demi kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024

“Siap dikritik tentu berbeda jauh makna dan prakteknya dengan “siap berjiwa besar” dan “bermental besar, jika konteksnya sudah nyata melakukan kesalahan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berulang,” terangnya.

Teuku Alfian menambahkan, jika ada kebisingan publik terkait penyelenggara dalam konteks Pilkada Aceh, bisa saja itu ada sinyalemen kuat tertentu, layaknya disikapi responsif dengan mencari tahu kesalahan dan memeriksa ke bawah.

“Bukan justru KIP Aceh secepat kilat meng-kounter informasi umum yang beredar. Kemudian malah membela diri dengan logika-logika yang menyesatkan publik,” ungkapnya.

Apalagi jika sinyalemen itu diberikan oleh segmen aparatur penegak hukum yang juga bagian dari Penegakan Hukum Teradu (Gakkumdu), mestinya direspon positif.

“KIP ini kan lembaga negara penyelenggara pemilu, punya seperangkat alat kerja yang cukup lengkap dan personil memadai sesuai kebutuhan, mampu memverifikasi segala informasi dan data, mampu juga mengaktifkan koordinasi ke bawah sampai unit terkecil, untuk menyukseskan Pilkada.

Bukan lembaga arisan orang-orang dewasa perkotaan yang tujuannya hanya untuk senang-senang semata,” tegasnya.

Teuku Alfian menyarankan sebaiknya Ketua KIP Aceh segera fokus konsolidasikan rekan-rekan komisioner untuk mendalami dan telaah ulang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.

Lainnya

â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi kampus Politeknik Aceh, Kamis, 8 Mei 2025
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Datun Hanita Azrica menerima pengembalian pinjaman pembiayaan nasabah PT BPRS Kota Juang di Kejari setempat
"Pak Prabowo memahami betul posisinya sebagai Presiden. Dia tahu cara berterima kasih kepada Pak Jokowi. Tapi untuk urusan negara, dari awal saya yakin dia independen," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang menyapa pasien yang tengah dioperasi katarak, pada kegiatan Bakti Sosial Operasi Katarak di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/5)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memimpin apel pembentukan Tim Anti Premanisme di Lapangan apel Mapolresta Kamis (8/5)
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, (MAM).
Grib Jaya Balas Tantangan Brigade Jawara Betawi 411 dan Pendekar Banten
Wagub Aceh Fadhlullah melakukan kunjungan ke kantor PT. Patna, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks