Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Keinginan Illiza Terapkan Tapping Box di Banda Aceh, Ambisi Mengejar PAD yang Jadi Beban Pengusaha Kecil

Dalam konteks ini, wacana yang dikemukakan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, untuk menerapkan sistem tapping box guna memungut pajak 10% dari setiap transaksi di seluruh rumah makan dan kafe di Banda Aceh tentu saja merupakan sebuah ide yang patut dikaji secara mendalam.
Ilustrasi

Kebijakan fiskal seharusnya tidak hanya dinilai dari sisi administratif atau akuntansi belaka. Kota Banda Aceh memiliki karakteristik sosial-budaya yang khas. Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, sensitivitas terhadap harga makanan, usaha kecil, dan nilai-nilai keadilan ekonomi sangat tinggi.

Jika tapping box diterapkan secara kaku, tanpa pendekatan yang persuasif dan kontekstual, maka potensi penolakan dari masyarakat cukup besar.

Sikap pemerintah, dalam hal ini yang diwakili Illiza Sa’aduddin Djamal sebagai figur politik, semestinya lebih reflektif terhadap realitas sosial. Terlalu mengandalkan instrumen elektronik untuk kontrol pungutan bisa menimbulkan resistensi, apalagi jika komunikasi publik tentang tujuan dan manfaat kebijakan ini tidak dilakukan secara masif dan transparan.

Jangan sampai masyarakat menganggap ini hanya sebagai cara pemerintah mencari uang dengan cara “memeras” dan “menghisap darah” rakyat kecil.

5. Reformasi Tata Kelola Pajak dan Edukasi Wajib Pajak

Alih-alih langsung menerapkan sistem tapping box secara menyeluruh, pendekatan yang lebih bijak adalah melakukan reformasi tata kelola pajak secara menyeluruh.

Pemerintah Kota bisa mulai dengan melakukan pendataan ulang wajib pajak, memperbaiki sistem pelaporan manual, memberikan pelatihan dan edukasi tentang perpajakan kepada pelaku usaha, dan menciptakan sistem insentif bagi pelaku usaha yang patuh.

Selain itu, pemerintah juga bisa mempertimbangkan skema tarif pajak progresif berdasarkan omzet. Misalnya, rumah makan dengan omzet di bawah Rp100 juta per tahun dibebaskan dari pajak restoran, sementara yang beromzet di atas Rp500 juta baru dikenai pajak restoran secara penuh.

Ini akan menciptakan keadilan fiskal, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk tumbuh.

Jika tapping box tetap ingin diterapkan, maka semestinya dimulai dari usaha-usaha besar terlebih dahulu, seperti jaringan restoran cepat saji, hotel, dan kafe-kafe besar di pusat kota.

Setelah sistemnya berjalan baik, barulah bertahap menyasar usaha menengah ke bawah dengan pendekatan yang lebih lunak dan edukatif.

Lainnya

Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025
Pemain Timnas Guatemala