Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, H Samhudi S.Si.
Banda Aceh — Sebanyak 191 jamaah calon haji embarkasi Aceh 2020 M/1441 Hijriah tidak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga hari terakhir pelunasan Bipih tahap II, Jum’at 29 Mei 2020.
Sedangkan total jamaah calon haji embarkasi Aceh yang telah melunasi Bipih 2020 hingga hari terakhir tersebut sebanyak 4.187 orang.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, H Samhudi S.Si mengatakan, ada dua tahapan pelunasan Bipih.
Tercatat 3.773 jamaah melakukan pelunasan Bipih pada tahap pertama yang dibuka sejak 19 Maret- 30 April 2020. Kemudian 414 orang melakukan pelunasan Bipih pada tahap kedua mulai 12 Mei-29 Mei 2020.
“Jika dijumlahkan dengan kuota jamaah haji Aceh tahun ini sebanyak 4.378 jamaah, maka sisa jamaah yang belum melakukan pelunasan sebanyak 191 orang,” ujar Samhudi menjelaskan, Ahad (31/5).
Terkait jamaah yang belum melakukan pelunasan Bipih, pihak Kanwil Kemenag Aceh masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.
Besaran biaya perjalanan haji Aceh di tahun 2020 sebesar Rp31.454.602 per jamaah. Besaran Bipih ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 6 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H/2020 M tertanggal 12 Maret 2020. (IA)