Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan, biaya perjalanan umrah pada masa Pandemi Covid-19 mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa Pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal Muhammad, SAg MAg mengatakan, berdasarkan KMA Nomor 719, biaya penyelenggaraan ibadah umrah di masa Covid-19 mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
Secara nasional, biaya minimal perjalanan umrah di Indonesia sebesar Rp 20 juta.
Namun, kata Iqbal, biaya itu dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai protokol Covid-19, biaya karantina, serta pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.
“Terkait biaya tambahan ini diatur juga dalam KMA Nomor 719. Ini juga kita harap dimaklumi oleh jamaah karena kondisi yang saat ini sedang dalam wabah,” kata Iqbal, Selasa, 17 November 2020.
Ia menjelaskan sesuai dengan KMA Nomor 719, hanya 4 bandara internasional yang ditetapkan dan diizinkan untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah, yaitu Bandara Soekarno Hatta (Tangerang, Banten), Juanda (Jawa Timur), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan) dan Bandara Kualanamu (Sumatera Utara).
Sementara itu, kata Iqbal, saat ini belum ada jamaah umrah Aceh yang diberangkatkan setelah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengizinkan kembali pelaksanaan umrah. Hal itu disebabkan karena adanya pembatasan jumlah jamaah umrah di masa pandemi dan penerapan protokol kesehatan.
“Harapan kita semoga wabah ini segera hilang dan pemberangkatan jamaah serta biaya keberangkatan dapat disesuaikan dengan biaya di masa normal,” pungkasnya. (IA)