Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hanya 4 Bandara Diizinkan, Aceh Belum Bisa Berangkatkan Jamaah Umrah

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal Muhammad, S.Ag M.Ag

Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan, biaya perjalanan umrah pada masa Pandemi Covid-19 mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa Pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal Muhammad, SAg MAg mengatakan, berdasarkan KMA Nomor 719, biaya penyelenggaraan ibadah umrah di masa Covid-19 mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

Secara nasional, biaya minimal perjalanan umrah di Indonesia sebesar Rp 20 juta.

Namun, kata Iqbal, biaya itu dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai protokol Covid-19, biaya karantina, serta pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

“Terkait biaya tambahan ini diatur juga dalam KMA Nomor 719. Ini juga kita harap dimaklumi oleh jamaah karena kondisi yang saat ini sedang dalam wabah,” kata Iqbal, Selasa, 17 November 2020.

Ia menjelaskan sesuai dengan KMA Nomor 719, hanya 4 bandara internasional yang ditetapkan dan diizinkan untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah, yaitu Bandara Soekarno Hatta (Tangerang, Banten), Juanda (Jawa Timur), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan) dan Bandara Kualanamu (Sumatera Utara).

Sementara itu, kata Iqbal, saat ini belum ada jamaah umrah Aceh yang diberangkatkan setelah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengizinkan kembali pelaksanaan umrah. Hal itu disebabkan karena adanya pembatasan jumlah jamaah umrah di masa pandemi dan penerapan protokol kesehatan.

“Harapan kita semoga wabah ini segera hilang dan pemberangkatan jamaah serta biaya keberangkatan dapat disesuaikan dengan biaya di masa normal,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai "Vissarion"
Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025