Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Harta Sebagai Pendukung Beribadah Kepada Allah

Kepala Badan Baitul Mal Aceh, Prof Dr Nazaruddin A Wahid MA

BANDA ACEH — Kepala Badan Baitul Mal Aceh, Prof Dr Nazaruddin A Wahid MA mengatakan, kepemilikan harta bagi seorang Muslim juga merupakan pendukung ibadah.

Misalnya bagaimana harta itu bisa untuk melaksanakan ibadah haji, bisa berzakat, berinfak dan bersekedah membantu sesama, dan sebagainya. Ini semuanya adalah harta yang kita gunakan untuk mendukung ta’abbud kepada Allah.

Hal itu dijelaskan Prof Nazaruddin A Wahid dalam taushiyah Program Serambi Spiritual, kerja sama Radio Serambi FM dengan Kaukus wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Senin (10/5).

Dijelaskannya, aada tiga dimensi penting terkait hakikat harta dalam Islam. Dimensi pertama adalah pemahaman tentang harta, kedua bagaimana umat Islam mengelola harta yang dimilikinya, serta ketiga adalah kemana harta itu dibawa.

Dijelaskan, harta dalam fiqih itu disebut Al-maal.“Pemahaman Al-maal dalam konteks fiqih adalah sesuatu yang cenderung manusia menyukainya,” ungkapnya.

Sehingga, sambungnya, dalam Islam harta itu menjadi satu bagian dari maqashid syariah. “Menjaga agama, termasuk menjaga harta, itu adalah satu diantara maqashid syariah dalam Islam,” terang Guru Besar FEBI UIN Ar Raniry ini.

Islam, kata Prof Nazaruddin, sangat memberikan perhatian yang paling istimewa terhadap harta. “Jadi Islam hanya memberikan satu batasan, bahwa boleh memiliki harta. Tetapi cara yang kita lakukan telah sesuai dengan syariat Islam,” jelasnya.

Dalam Islam, katanya, ada sejumlah cara dalam memperoleh harta. “Yang pertama, dalam bahasa fiqih disebut ihrazul mubahat, itu adalah memiliki, menguasai harta-harta yang belum ada pemilik sebelumnya.”

Misalnya, memotong kayu di hutan, menangkap ikan di laut, menangkap burung di udara. “Ini semuanya adalah ihrazul mubahat. Jadi memperoleh dari harta Allah yang Allah berikan kepada manusia dengan harta itu belum dimiliki oleh manusia,” jelas Prof Nazaruddin.

Yang kedua, katanya, cara memperoleh harta itu dengan cara al-Uqud. “Al-Uqud itu adalah trasaksi. Boleh jadi jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan apa saja yang kita lakukan secara akad,” katanya.

Ditegaskan, apapun yang dilakukan dengan cara tersebut, yang di dalamnya ada akad, maka itu sah sebagai harta. Kemudian cara memperoleh harta yang ketiga, adalah Al-Irs. Al-Irs artinya dalam bahasa adalah menempatkan sesuatu yang sebelumnya sudah hilang,” jelasnya.

Al-Irs ini juga disebut sebagai harta warisan. Sebagai contoh seorang ayah memberikan warisan kepada anaknya.

“Jadi harta yang anak miliki ini dalam pandangan Islam boleh dan sah. Karena memang itu dari warisan,” ungkapnya.

Cara keempat memperoleh harta adalah Attawalludu Minal Mamluk. “Ini artinya dalam bahasa yang sederhana disebut dengan (harta) beranak pinak,” jelasnya.

Jika seseorang membawa pulang harta yang dikonsumsi bersama keluarganya untuk di makan bersama. “Ternyata (harta) tidak habis dan masih tertinggal, yang tertinggal itu kita simpan,” kata Nazaruddin.

Kepala Badan Baitul Mal Aceh itu melanjutkan, jika setiap hari seseorang menyisihkan yang dia miliki, maka akumulasi dari simpanan itu, itulah yang disebut harta. “Akumulasi dari itu semuanya baru dia beli tanah, hewan ternak, mobil. Itu semuanya disebut harta,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan, untuk mengelola harta itu ada dua cara, ada ‘ekstrem kiri’ dan ‘ekstrem kanan’. Ekstrem kiri, kata Prof Nazaruddin adalah jangan menggunakan harta secara boros.

“Meskipun harta kita milik kita sendiri, tapi tidak dibenarkan kita menggunakan secara menghambur-hamburkan harta itu tanpa manfaat,” jelasnya.

Kemudian, ekstrem kanan, kata Ustadz Nazaruddin, adalah memanfaatkan atau mengelola harta dengan sebaik-baiknya.

“Sehingga dapat mendukung ta’abbud mu kepada Allah. Gunakan harta itu menjadi peningkataan ketaatmu kepada Allah,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Kadiskes Aceh, dr Munawar SpOG bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Pengurus PWI Aceh di Kantor PWI Aceh, Selasa, 15 Juli 2025. (Dok. PWI Aceh)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa kurang mampu.
YARA menyoroti lambannya penyelesaian proyek Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum yang sudah berjalan 7 tahun, namun hingga kini belum juga difungsikan secara resmi. (Foto: Ist)
Polresta Banda Aceh hari melaksanakan razia Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh, Selasa (15/7). Sebanyak 30 pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029. 
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Ratusan siswa baru MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti pelatihan Baris-berbaris yang dipandu langsung anggota TNI Koramil 13/Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Bobby Kertanegara adalah kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah milik pria lanjut usia, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Ayah dan Keteladanannya

Ayah dan Keteladanannya

Opini
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
Enable Notifications OK No thanks