IDI — Muzakarah Ulama Se Kabuparen Aceh Timur berlangsung di Komplek Dayah Darul Mua’rif Gampong Buket Sahraja Kecamatan Julok, Ahad (29/1/2023).
Muzakarah ikut dihadiri oleh para ulama di Aceh. Di antaranya, Abu Paya Pasi, Abon Kasih Sayang, Abah Sarah Tube, Abah Julok Cut, Abi Simpang Ulim, Abon Langsa dan tokoh masyarakat.
Narasumber acara awal bulan Rajab 1444 Hijriah ini, dari para alim ulama, seperti Abu Paya Pasi, Abu Cut di Julok, Abon Jamal Gaseh Sayang, dan sejumlah tokoh ulama Aceh lainnya.
Dalam Muzakarah Ulama kedua Se-Aceh Timur tersebut membahas seputar masalah sah shalat dan sah wudhu’ seseorang hamba jika insan tersebut dapat memahami sifat (i’tekeuet) 50, minimal harus memahami secara ma’rifah dan jaiz.
Selanjutnya, terkait haramkah perempuan keluar dari rumah dengan memakai wangi-wangian atau parfum tanpa izin atau sepengetahuan dari suaminya?
Muzakarah memutuskan hukumnya haram dikarenakan akan terjadi dosa dan ditakutkan akan menimbulkan fitnah di masyarakat
Namun jika mendapatkan izin dari suami tidak akan menimbulkan dosa dan fitnah, maka hukumnya tidak haram.
Adapun materi ketiga yaitu membahas tentang sebatas manakah keuzuran batas shalat duduk di atas kursi dan bagaimana hukumnya?
Nah, bagi seseorang yang mampu ruku’ dan mampu sujud maka tidak sah shalatnya jika duduk di atas kursi, akan tetapi jika duduk mempunyai kesulitan yang tidak memungkinkan maka sah shalatnya di atas kursi.
Pembahasan selanjunya soal perempuan memakai make-up yang tebal. Apakah akan jadi penghalang sujud shalat?
Maka hukumnya sah apabila bedak tersebut menjadi perawatan kulit dan apabila make-up ini terlalu tebal maka harus dibersihkan terlebih dahulu.
Jika tidak dibersihkan terlebih dahulu serta akan menjadi penghalang sujud, maka hukumnya tidak sah shalatnya.
Materi terakhir, bagaimana solusinya jika ada sebuah masjid yang tidak cukup Ahli Jum’atnya?
Maka hukumnya menurut pendapat jadid (qaulul jadid Imam Syafi’i), jika tidak cukup 40 orang yang merdeka, maka tidak sah shalat Jum’atnya.
Sedangkan menurut pendapat qadim (qaulul qadimnya), sah Shalat Jum’at apabila ahli Jumat ada 12 orang ahli Jumat, dengan ctatan harus i’adah Shalat Zuhur. (IA)