Istri Tak Bekerja Tetap Berhak: Aturan Harta Gono-Gini yang Perlu Diketahui
Infoaceh.net – Pembagian hak atas harta bersama atau sering disebut harta gono-gini, menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan dan diatur setelah perceraian suami istri.
Aturan mengenai pembagian harta ini diatur secara jelas dalam hukum perkawinan yang berlaku, untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak setelah berakhirnya ikatan pernikahan.
Walaupun istilah harta gono-gini populer di kalangan masyarakat, secara hukum istilah tersebut tidak tercantum dalam undang-undang, melainkan dengan sebutan harta bersama.
Apa itu harta gono-gini?
Harta gono-gini merupakan harta yang diperoleh selama masa perkawinan, kemudian menjadi hak bersama suami dan istri tanpa memandang siapa yang menghasilkan atau membeli harta tersebut.
Hal ini didasarkan pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ada perjanjian pisah harta yang disepakati sebelum menikah.
Sebelum melakukan pembagian harta gono-gini, perlu diketahui jenis harta perkawinan. Sebab, tidak semua harta yang dimiliki selama pernikahan termasuk dalam harta gono-gini.
Menurut undang-undang, ada dua jenis harta perkawinan:
- harta bersama karena diperoleh selama perkawinan.
- harta bawaan masing-masing karena diperoleh sebelum menikah sehingga menjadi harta pribadi.
Sedangkan menurut aturan agama Islam, ada tiga jenis harta perkawinan:
- harta bawaan yang diusahakan sendiri-sendiri dan dimiliki sebelum menikah.
- harta masing-masing yang bukan diusahakan mereka setelah pernikahan, seperti wasiat atau warisan.
- harta pencaharian yang diperoleh dan dimiliki mereka atau salah satunya saat berada dalam hubungan perkawinan.
Sehingga dapat disimpulkan, harta bersama (harta gono-gini) termasuk harta yang didapatkan saat masih menjalin hubungan pernikahan, sementara harta masing-masing termasuk harta pemberian untuk pribadi atau dimiliki sebelum menikah.
Pembagian harta gono-gini setelah perceraian