Istri Tak Bekerja Tetap Berhak: Aturan Harta Gono-Gini yang Perlu Diketahui
Setelah perceraian diputuskan oleh pengadilan, pembagian harta gono-gini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan.
Berdasarkan aturan pasal 37 UU Perkawinan dan diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1448K/Sip/1974, pembagian dilakukan secara rata dengan perbandingan 50:50 untuk pihak suami dan istri.
Namun, pembagian ini tidak selalu harus sama rata secara mutlak. Sebab, pengadilan dapat mempertimbangkan faktor lain, seperti kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta, penyebab utama perceraian, kondisi ekonomi setelah perceraian, dan kebutuhan anak-anak yang menjadi tanggungan.
Dalam hal ini, pasal 97 KHI mengatur pembagian harta bersama secara umum, lalu perlu dianalisis kembali berdasarkan fakta di persidangan.
Kemudian, pasal 80 ayat (4) KHI menyebutkan bahwa suami wajib menanggung nafkah, biaya rumah tangga, dan kebutuhan anak. Apabila kewajiban ini diabaikan, pembagian harta bisa disesuaikan agar lebih adil sesuai keadaan hubungan mantan suami istri dan anak.
Sementara, bagi istri yang tidak bekerja selama pernikahan atau istri yang menggugat cerai, tetap berhak atas harta gono-gini.
Status istri sebagai ibu rumah tangga yang tidak bekerja tidak menghilangkan haknya atas harta bersama.
Begitu pula, jika istri yang menggugat cerai, ia tetap berhak atas pembagian harta bersama, selama tidak ada perjanjian pisah harta yang mengaturnya (surat perjanjian pranikah).
Namun, dalam Islam terdapat hak nafkah yang perlu dipenuhi oleh mantan suami setelah bercerai, yakni sebagai berikut:
- Nafkah madhiyah: nafkah yang seharusnya diberikan oleh suami kepada istri selama masih dalam ikatan pernikahan, tetapi belum terpenuhi hingga waktu tertentu dan tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak.
- Nafkah iddah: nafkah bentuk tanggung jawab mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah, yaitu masa tunggu setelah terjadinya perceraian.
- Nafkah mutah: nafkah pemberian dari mantan suami kepada mantan istri sebagai bentuk meringankan rasa sedih akibat perceraian.
- Nafkah anak: kewajiban ayah pada anak untuk memenuhi kebutuhan anaknya, sampai anak berumur dewasa dan mampu memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.
Itulah penjelasan tentang pembagian harta gono-gini suami istri setelah perceraian. Proses pembagian dapat dilakukan melalui pengadilan apabila terjadi perselisihan, dengan pertimbangan berbagai faktor agar hasilnya adil dan sesuai dengan kondisi masing-masing pihak.