Jenis Hewan Kurban Selain Kambing dan Sapi: Ini Syarat Lengkapnya Menurut Syariat Islam
Infoaceh.net – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia mulai bersiap menyambut momen ibadah kurban. Di Indonesia, kambing dan sapi menjadi hewan kurban yang paling umum digunakan. Namun, syariat Islam juga membolehkan hewan ternak lain untuk dijadikan kurban selama memenuhi kriteria tertentu.
Berikut adalah beberapa jenis hewan selain kambing dan sapi yang sah untuk dijadikan hewan kurban menurut ajaran Islam:
1. Domba
Domba termasuk hewan ternak yang sah untuk dikurbankan. Dalam sejarah Islam, domba adalah hewan yang Allah SWT gantikan untuk Nabi Ismail AS saat Nabi Ibrahim AS diuji kesetiaannya.
Syarat domba yang layak dikurbankan adalah berusia minimal satu tahun atau telah berganti gigi. Pergantian gigi menjadi indikator bahwa domba telah mencapai usia dewasa secara fisik.
2. Kerbau
Selain sapi, kerbau juga sah dijadikan hewan kurban. Secara fisik mirip dengan sapi, namun kerbau umumnya memiliki warna kulit lebih gelap dan tanduk melengkung ke belakang.
Kerbau yang layak untuk kurban harus berusia minimal dua tahun atau telah masuk tahun ketiga. Seperti sapi, kerbau juga bisa dijadikan kurban kolektif dengan maksimal tujuh orang dalam satu ekor.
3. Unta
Di kawasan Timur Tengah, unta menjadi pilihan utama karena ketersediaan dan nilai simboliknya dalam tradisi Islam.
Unta yang akan dijadikan kurban harus berusia lima tahun atau lebih (telah masuk tahun keenam). Karena harganya cukup tinggi, unta boleh dibeli secara patungan oleh tujuh orang.
Syarat Umum Hewan Kurban dalam Islam
Islam menetapkan beberapa syarat penting untuk sahnya hewan kurban, yaitu:
-
Jenis hewan harus dari ternak: unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
-
Usia minimal:
-
Domba: 1 tahun atau sudah berganti gigi.
-
Kambing: 2 tahun, masuk tahun ketiga.
-
Sapi/Kerbau: 2 tahun, masuk tahun ketiga.
-
Unta: 5 tahun, masuk tahun keenam.
-
-
Kondisi fisik: hewan harus sehat, tidak cacat, dan bebas penyakit.
-
Kepemilikan: hewan harus milik sah orang yang berkurban, bukan hasil curian atau tanpa kejelasan kepemilikan.
Cacat yang Membatalkan Sahnya Hewan Kurban
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin ‘Azib RA dan disahihkan oleh Tirmidzi serta Ibnu Hibban, Rasulullah SAW menyebut empat jenis cacat yang membatalkan sahnya kurban: