Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jenis Hewan Kurban Selain Kambing dan Sapi: Ini Syarat Lengkapnya Menurut Syariat Islam

Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia mulai bersiap menyambut momen ibadah kurban. Di Indonesia, kambing dan sapi menjadi hewan kurban yang paling umum digunakan. Namun, syariat Islam juga membolehkan hewan ternak lain untuk dijadikan kurban selama memenuhi kriteria tertentu.
Fauzan Infoaceh.net M Zairin
Jenis Hewan Kurban Selain Kambing dan Sapi: Ini Syarat Lengkapnya Menurut Syariat Islam

Infoaceh.net – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia mulai bersiap menyambut momen ibadah kurban. Di Indonesia, kambing dan sapi menjadi hewan kurban yang paling umum digunakan. Namun, syariat Islam juga membolehkan hewan ternak lain untuk dijadikan kurban selama memenuhi kriteria tertentu.

Berikut adalah beberapa jenis hewan selain kambing dan sapi yang sah untuk dijadikan hewan kurban menurut ajaran Islam:

1. Domba

Domba termasuk hewan ternak yang sah untuk dikurbankan. Dalam sejarah Islam, domba adalah hewan yang Allah SWT gantikan untuk Nabi Ismail AS saat Nabi Ibrahim AS diuji kesetiaannya.

Syarat domba yang layak dikurbankan adalah berusia minimal satu tahun atau telah berganti gigi. Pergantian gigi menjadi indikator bahwa domba telah mencapai usia dewasa secara fisik.

2. Kerbau

Selain sapi, kerbau juga sah dijadikan hewan kurban. Secara fisik mirip dengan sapi, namun kerbau umumnya memiliki warna kulit lebih gelap dan tanduk melengkung ke belakang.

Kerbau yang layak untuk kurban harus berusia minimal dua tahun atau telah masuk tahun ketiga. Seperti sapi, kerbau juga bisa dijadikan kurban kolektif dengan maksimal tujuh orang dalam satu ekor.

3. Unta

Di kawasan Timur Tengah, unta menjadi pilihan utama karena ketersediaan dan nilai simboliknya dalam tradisi Islam.

Unta yang akan dijadikan kurban harus berusia lima tahun atau lebih (telah masuk tahun keenam). Karena harganya cukup tinggi, unta boleh dibeli secara patungan oleh tujuh orang.

Syarat Umum Hewan Kurban dalam Islam

Islam menetapkan beberapa syarat penting untuk sahnya hewan kurban, yaitu:

  • Jenis hewan harus dari ternak: unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.

  • Usia minimal:

    • Domba: 1 tahun atau sudah berganti gigi.

    • Kambing: 2 tahun, masuk tahun ketiga.

    • Sapi/Kerbau: 2 tahun, masuk tahun ketiga.

    • Unta: 5 tahun, masuk tahun keenam.

  • Kondisi fisik: hewan harus sehat, tidak cacat, dan bebas penyakit.

  • Kepemilikan: hewan harus milik sah orang yang berkurban, bukan hasil curian atau tanpa kejelasan kepemilikan.

Cacat yang Membatalkan Sahnya Hewan Kurban

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin ‘Azib RA dan disahihkan oleh Tirmidzi serta Ibnu Hibban, Rasulullah SAW menyebut empat jenis cacat yang membatalkan sahnya kurban:

Lainnya

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti saat Rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI d20250429084722
Ilustrasi mengatur keuangan
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo[Humas Kementerian PU]
DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12)
Bulan Madu Politik Sudah Cukup, Reshuffle Mendesak?
Atraksi yang ditampilkan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (1/7). (Foto: Ist)
Kalau Sudah Menyangkut Keluarga Jokowi Semua Mendadak Buta dan Tuli
Soal Korupsi Impor Gula, Tim Lembong Ungkap Peran Jokowi, Telepon hingga Pertemuan Empat mata
Meski Tak Lulus SLB, Adit Mampu Biayai Kuliah Adiknya di UI dari Kerja Cabuti Rumput
KontraS Catat Polisi Menembak Orang 411 Kali dalam Setahun Terakhir
Prabowo Minta Polisi Indonesia Harus Ikut Merasakan Penderitaan Rakyat
Kebijakan Problematis Menteri Rugikan Citra Presiden
Nafsu Tak Tertahan, Pemuda Sorong Nekat Perkosa Wanita di Pinggir Jalan
Unggah Video Kompilasi Gibah dan Fitnah Maia Estianty, Ahmad Dhani Malah Dihujat Netizen
Sisa Anggaran Lebih Hingga Akhir 2024 Rp457,5 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Para mahasiswa mengikuti acara pelepasan KKN Reguler XXVII dan KKN Tematik Literasi USK di Gedung AAC Dayan Dawood Darussalam, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). (Foto: Ist)
Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja (Satker) di lingkungan Polri dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).