Jenis Hewan Kurban Selain Kambing dan Sapi: Ini Syarat Lengkapnya Menurut Syariat Islam
Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia mulai bersiap menyambut momen ibadah kurban. Di Indonesia, kambing dan sapi menjadi hewan kurban yang paling umum digunakan. Namun, syariat Islam juga membolehkan hewan ternak lain untuk dijadikan kurban selama memenuhi kriteria tertentu.
-
Buta sebelah dengan kebutaan yang nyata,
-
Sakit dengan gejala yang jelas terlihat,
-
Pincang secara mencolok,
-
Terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Cacat berat seperti telinga atau ekor yang terputus juga membuat hewan tidak sah untuk kurban. Sedangkan cacat ringan seperti tanduk patah atau gigi tanggal tidak membatalkan, namun makruh—lebih baik dihindari jika memungkinkan.
Semoga informasi ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menunaikan ibadah kurban dengan benar sesuai tuntunan syariat.