Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mengoreksi Ila’: Islam, Keadilan, dan Hak-Hak Perempuan dalam Rumah Tangga

Istilah toxic marriage merujuk pada suatu hubungan rumah tangga yang merusak secara mental, emosional, atau spiritual. Ciri-cirinya meliputi komunikasi yang penuh tekanan, pengabaian emosional, pengendalian yang berlebihan, pelecehan verbal, hingga kekerasan psikologis. Dalam banyak kasus, kekerasan semacam ini tidak terdeteksi secara hukum karena tidak meninggalkan bekas fisik.
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)

Oleh: Ahmad Hashif Ulwan*

Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang bertujuan untuk membangun kehidupan rumah tangga yang damai, penuh cinta, dan kasih sayang.

Tujuan utama dari pernikahan bukan hanya melanjutkan keturunan, melainkan juga membangun relasi sosial yang adil dan manusiawi antara suami dan istri.

Namun, tidak selamanya pernikahan berjalan ideal dan sesuai yang diharapkan. Dalam kenyataannya, banyak relasi pernikahan justru menjadi sumber penderitaan, terutama bagi perempuan.

Salah satu bentuk ketidakadilan dalam rumah tangga adalah ketika suami menyandera hak-hak istrinya dengan tidak menyentuhnya secara fisik, tetapi juga tidak menceraikannya, praktik ini dalam Fiqih dikenal sebagai ila’.

Dalam konteks hari ini, situasi serupa dapat ditemukan dalam relasi yang dikenal sebagai toxic marriage, yaitu pernikahan yang penuh tekanan, manipulasi, kekerasan emosional, dan relasi tidak sehat yang terjadi dalam rumah tangga, sehingga kasih sayang dan rasa disayangi tidak didapatkan dalam hubungan rumah tangga.

Ila’ pada mulanya adalah kebiasaan orang-orang Jahiliyah, Sering kali para suami pada zaman Jahiliyah mengucapkan ila’ kepada istrinya dalam rangka menghukum istrinya.

Waktu yang ditetapkan oleh suami untuk tidak menggauli istrinya biasanya setahun atau lebih, sehingga keadaan istri terkatung-katung dalam keadaan sengsara. Ia tidak diceraikan oleh suaminya dan pada saat yang sama juga tidak mendapat haknya secara penuh sebagai istri.

Setelah Islam datang, ketetapan ila’ diubah dan diposisikan sebagai sumpah dengan tempo paling lama empat bulan.

Jika seorang suami kembali lagi kepada istrinya sebelum tempo empat bulan maka ia dianggap melanggar sumpah dan wajib membayar kafarat (denda) sumpah, selama sumpahnya menggunakan nama atau sifat-sifat Allah.

Perubahan ketentuan dalam Islam ini sebagaimana termaktub dalam Al-Quran surat Al-Baqarah [2] ayat 226:

لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Kepada orang-orang yang meng-ila istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Bustami Hamzah terbuka jalan jadi Ketua DPD I Partai Golkar Aceh dengan adanya diskresi dari DPP. (Foto: Ist)
Doa Sebelum Bekerja
Penutupan IHSG
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bertemu dengan sejumlah Duta Besar dari Timur Tengah di Jakarta, Sabtu malam, 5 Juli 2025. (Foto: Dok. Humas BPPA)
Kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat yang kian marak dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator. (Foto: Ist)
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
T Pertamina (Persero) terus memperkuat dukungannya terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program UMK Academy 2025.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Ilustrasi: I'tikaf dan khataman Al-Qur'an dapat sangat baik untuk mengisi bulan Muharram. Sumber: https://nu.or.id/
BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Malaka mencatatkan capaian signifikan dalam kegiatan lifting kondensat pada Semester I tahun 2025. (Foto: Ist)
Hingga akhir Juni 2025, Bank Aceh mencatat total penyaluran pembiayaan UMKM mencapai Rp 2,53 triliun. (Foto: Ist)
Cristiano Ronaldo, tidak hadir dalam prosesi pemakaman tragis rekannya Diogo Jota dan sang saudara André Silva, yang digelar Sabtu (5/7/2025) di Gondomar, Portugal.
Sebanyak 200 anak yatim menerima santunan dari Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU dalam rangka memperingati Hari Sosial Muslimat NU yang jatuh setiap 10 Muharram.
Peran Akal dalam Memahami Ketuhanan Menurut Ibnu Rusyd
Menag Masaruddin Umar lepas Sakinah Fun Walk
Burhanuddin Muhtadi Ingatkan Bahaya Kultus Politik Dedi Mulyadi: Pejabat Publik, Bukan Nabi
LDK Ar-Risalah UIN Ar-Raniry Banda Aceh saat Seminar Nasional Edisi Public Speaking Jadi Branding, melalui platform Zoom Meet, pada Sabtu (05/07/2025) malam. (Foto: Ist)
Ulama muda Aceh Ustadz Masrul Aidi Lc
Proses legalisasi badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di Provinsi Aceh hampir tuntas
UIN Ar-Raniry mempersembahkan sebuah buku edisi khusus berjudul ”Se-Abad Mahathir & Hubungan Aceh–Malaysia”
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks