Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mengoreksi Ila’: Islam, Keadilan, dan Hak-Hak Perempuan dalam Rumah Tangga

Istilah toxic marriage merujuk pada suatu hubungan rumah tangga yang merusak secara mental, emosional, atau spiritual. Ciri-cirinya meliputi komunikasi yang penuh tekanan, pengabaian emosional, pengendalian yang berlebihan, pelecehan verbal, hingga kekerasan psikologis. Dalam banyak kasus, kekerasan semacam ini tidak terdeteksi secara hukum karena tidak meninggalkan bekas fisik.
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)

Menurut jumhur ulama, hukum ila’ adalah haram karena terdapat unsur yang menyengsarakan istri dan menanggalkan kewajiban suami.

Pasalnya, dengan ila’ suami tidak menceraikan dan juga tidak mencampuri istrinya. Padahal, syariat sendiri telah mengajari rujuk dan cerai dengan cara yang patut. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah [2] ayat 229:

فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ

 Artinya: “(Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik.”

Mengenai ila’, Syekh Zakariya al-Anshari dalam Kitab Fathul Wahab menjelaskan:

 هُوَ لُغَةً الْحَلِفُ وَكَانَ طَلَاقًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَغَيَّرَ الشَّرْعُ حُكْمَهُ وَخَصَّهُ بِمَا في آية: {لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ}  فَهُوَ شَرْعًا حَلِفُ زَوْجٍ عَلَى الِامْتِنَاعِ مِنْ وَطْءِ زَوْجَتِهِ مُطْلَقًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ وَهُوَ حَرَامٌ لِلْإِيذَاءِ

Artinya, “Secara bahasa, ila’ adalah sumpah. Ia merupakan talak pada zaman Jahiliyah. Lantas, syariat mengubah dan mengkhususkan hukumnya melalui ayat, ‘Kepada orang-orang yang meng-ila’ istrinya…’ Secara syariat, ila’ adalah sumpah seorang suami untuk menghalangi dirinya dari menjimak istrinya secara mutlak atau lebih dari tempo empat bulan. Hukumnya adalah haram karena menyakiti istri,” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fathul Wahab, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz II, halaman 109).

Dari sini kita dapat melihat bahwa pada hakikatnya, Islam sedang berusaha untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan, perbaikan konsep Ila’ dari yang sebelumnya merupakan tradisi buruk Jahiliyah, berusaha dikoreksi oleh Islam, sehingga hal tersebut terasa lebih manusiawi dan tidak berlarut-larut menyiksa kondisi psikologis sang Istri.

Jika ila’ dalam praktiknya menimbulkan penderitaan, mengancam keselamatan jiwa atau mental istri, maka hal tersebut dapat dihitung sebagai prilaku toxic marriage, dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami dan tidak memenuhi hak sang istri, hal tersebut memperkeruh keadaan rumah tangga yang pada hakikatnya berusaha untuk mencapai kerukunan, kasih sayang, dan rasa saling mencintai.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun saat membuka pelatihan kepemimpinan administrator di lingkungan Pemerintah aceh tahun 2025 di Aula BPSDM Aceh, Senin (7/7). (Foto: Ist)
UIN Ar-Raniry Banda Aceh meluncurkan "Kampung Inggris" di Kota Sabang, Senin (7/7/2025). (Foto: Ist)
Pihak manajemen RSUD Sabang masih tetap membagikan paket makanan ringan (snack) kepada tenaga medis yang bertugas malam. (Foto: Ist)
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah menghadiri Duek Pakat Nasional Tata Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Balai Sidang Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK, Senin (7/7/2025). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST menutup pelatihan Karang Taruna Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Ahad sore (6/7) di Pantai Cermin Ulee Lheue. (Foto: Ist)
Realisasi pendapatan RSUD Kota Sabang hingga akhir Juni 2025 tercatat sebesar Rp5.989.711.867 atau 26,20 persen. (Foto: Ist)
Kakak-beradik asal Pidie Al Afdhalul Muktabarullah (24) dan Munadhilatul Asyi (21) yang baru saja pulang dari Tanah Suci merasakan nikmatnya berhaji di usia muda. (Foto: Ist)
Wakil Menteri Pertahanan RI Donny Ermawan
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam jumpa pers usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Pertanian Palestina, Rezq Basheer-Salimia, di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Ilustrasi Ekspor-Impor
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto disambut langsung oleh Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva
Tasawuf dan Geopolitik: Kekuatan Sunyi yang Terlupakan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)
Kepala BPKD Kota Sabang Jufriadi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan keprihatinan sekaligus kemarahan mendalam atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi
Pohon yang menyerupai pohon Jeju di Jalan Meureubo, Kopelma Darussalam (tepatnya di samping Lapangan Gelanggang USK). (Foto: Washata.com)
Anoa merupakan satwa dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 dan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018
Pemain PSG, Ousmane Dembele rayakan gol ke gawang Bayern Munich
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-17 yang digelar di Museum Seni Modern (MAM), Rio de Janeiro, Minggu (6/7/2025).
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks