Mengoreksi Ila’: Islam, Keadilan, dan Hak-Hak Perempuan dalam Rumah Tangga
Menurut jumhur ulama, hukum ila’ adalah haram karena terdapat unsur yang menyengsarakan istri dan menanggalkan kewajiban suami.
Pasalnya, dengan ila’ suami tidak menceraikan dan juga tidak mencampuri istrinya. Padahal, syariat sendiri telah mengajari rujuk dan cerai dengan cara yang patut. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah [2] ayat 229:
فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ
Artinya: “(Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik.”
Mengenai ila’, Syekh Zakariya al-Anshari dalam Kitab Fathul Wahab menjelaskan:
هُوَ لُغَةً الْحَلِفُ وَكَانَ طَلَاقًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَغَيَّرَ الشَّرْعُ حُكْمَهُ وَخَصَّهُ بِمَا في آية: {لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ} فَهُوَ شَرْعًا حَلِفُ زَوْجٍ عَلَى الِامْتِنَاعِ مِنْ وَطْءِ زَوْجَتِهِ مُطْلَقًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ وَهُوَ حَرَامٌ لِلْإِيذَاءِ
Artinya, “Secara bahasa, ila’ adalah sumpah. Ia merupakan talak pada zaman Jahiliyah. Lantas, syariat mengubah dan mengkhususkan hukumnya melalui ayat, ‘Kepada orang-orang yang meng-ila’ istrinya…’ Secara syariat, ila’ adalah sumpah seorang suami untuk menghalangi dirinya dari menjimak istrinya secara mutlak atau lebih dari tempo empat bulan. Hukumnya adalah haram karena menyakiti istri,” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fathul Wahab, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz II, halaman 109).
Dari sini kita dapat melihat bahwa pada hakikatnya, Islam sedang berusaha untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan, perbaikan konsep Ila’ dari yang sebelumnya merupakan tradisi buruk Jahiliyah, berusaha dikoreksi oleh Islam, sehingga hal tersebut terasa lebih manusiawi dan tidak berlarut-larut menyiksa kondisi psikologis sang Istri.
Jika ila’ dalam praktiknya menimbulkan penderitaan, mengancam keselamatan jiwa atau mental istri, maka hal tersebut dapat dihitung sebagai prilaku toxic marriage, dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami dan tidak memenuhi hak sang istri, hal tersebut memperkeruh keadaan rumah tangga yang pada hakikatnya berusaha untuk mencapai kerukunan, kasih sayang, dan rasa saling mencintai.