Mengoreksi Ila’: Islam, Keadilan, dan Hak-Hak Perempuan dalam Rumah Tangga
Semangat ini menunjukkan bahwa Islam sejatinya adalah agama yang menjunjung tinggi perlindungan, penghormatan, dan keadilan bagi perempuan.
Oleh karena itu, setiap bentuk praktik atau interpretasi hukum yang menyebabkan perempuan mengalami ketidakadilan, penelantaran, atau kekerasan emosional seperti dalam kasus ila’ yang disalahgunakan bertentangan dengan nilai-nilai luhur ajaran Islam itu sendiri untuk meninggikan kehormatan perempuan dan membangun keluarga yang diliputi oleh perasaan yang sakinah dan dipenuhi mawaddah.
Secara hukum pernikahan Islam, ila’ sebenarnya bukanlah bagian dari talak, sehingga seorang suami yang menjatuhkan ila’ kepada istrinya tidak serta merta memisahkan hubungan pernikahan keduanya, namun hal tersebut juga bisa berujung pada talak, sebab Dalam tempo waktu empat bulan ila’ ini, sang suami diberi kesempatan.
Apakah ia akan kembali kepada istrinya dan membayar kafarat, atau menalak istrinya.
Wallahu a’lam
Penulis : Mahasiswa Pascasarjana Universitas Az-Zaitunah Tunisia.
Sumber : Nu Online