MPU Aceh Terbitkan Panduan Ibadah Qurban Idul Adha 1446 H, Ini Isi Lengkap Taushiyah
Berikut ini adalah isi lengkap dari dokumen Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 Tahun 2025 M / 1446 H
TAUSHIYAH
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH NOMOR 4 TAHUN 2025 M / 1446 H TENTANG
PELAKSANAAN IBADAH ‘IDUL ADHA, PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN DAN KEGIATAN KEAGAMAAN LAINNYA TAHUN 1446 H
MENYAMPAIKAN TAUSHIYAH SEBAGAI BERIKUT :
1. Ibadah ‘Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban merupakan ibadah yang sangat agung dan tidak boleh diabaikan pelaksanaannya oleh umat Islam.
2. Waktu pelaksanaan ibadah shalat ‘Idul Adha dimulai setelah matahari naik setinggi tombak (sekitar pukul 07.00 WIB) sampai masuk waktu Zhuhur.
3. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan mulai 10 Zulhijjah setelah pelaksanaan shalat ‘Idul Adha sampai dengan tanggal 13 Zulhijjah 1446 H.
4. Hewan qurban harus memenuhi syarat yaitu sehat, tidak cacat, cukup umur, dan diperoleh dengan cara yang halal.
5. Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban hendaknya dilakukan oleh orang yang memahami syariat dan tata cara penyembelihan yang benar secara agama dan kesehatan.
6. Penyembelihan hewan qurban sebaiknya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau tempat yang memenuhi standar kebersihan dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
7. Pembagian daging qurban hendaknya mengutamakan kaum dhuafa, fakir miskin, dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
8. Pemerintah dan masyarakat dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan selama dan setelah pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.
9. Kegiatan keagamaan lainnya seperti zikir, tausiah, dan doa bersama hendaknya dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban, kebersihan, dan menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan syariat.
PENUTUP
Demikian Taushiyah ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh komponen masyarakat Aceh dalam rangka menyambut dan melaksanakan ibadah ‘Idul Adha 1446 H.