Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Nafkah Lahir dan Batin dalam Islam, Tanggung Jawab Utama Suami dalam Rumah Tangga

Konsep nafkah dalam Islam telah ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan penjelasan para ulama fikih. Kewajiban tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan fisik hingga emosional pasangan.

Infoaceh.net – Dalam ajaran Islam, kehidupan rumah tangga tidak hanya dibangun atas dasar cinta dan kebersamaan, tetapi juga menuntut tanggung jawab yang besar, khususnya dari pihak suami sebagai kepala keluarga. Salah satu kewajiban utama yang diatur dalam syariat Islam adalah pemberian nafkah, baik secara lahir maupun batin.

Konsep nafkah dalam Islam telah ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan penjelasan para ulama fikih. Kewajiban tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan fisik hingga emosional pasangan.

Kewajiban yang Diatur Syariat

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 233, disebutkan bahwa seorang ayah (suami) memiliki tanggung jawab untuk memberi makan dan pakaian kepada istri dan anak-anaknya secara patut, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

“Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai dengan kemampuannya.”

Ayat ini menjadi dasar hukum dalam menetapkan tanggung jawab suami untuk menafkahi keluarga. Para ulama membagi jenis nafkah menjadi dua, yaitu nafkah lahir dan nafkah batin.

Nafkah Lahir: Kebutuhan Fisik dan Materi

Nafkah lahir meliputi seluruh kebutuhan dasar keluarga, seperti:

  • Makanan dan minuman sehari-hari,

  • Pakaian yang layak (kiswah),

  • Tempat tinggal yang aman dan memadai (maskan),

  • Biaya pendidikan anak sesuai kemampuan ekonomi suami.

Besaran nafkah tidak ditentukan secara pasti dalam Islam, melainkan disesuaikan dengan kondisi keuangan suami. Hal ini ditegaskan dalam QS. At-Talaq ayat 7:

“Orang yang memiliki kelapangan rezeki hendaknya memberi nafkah sesuai kemampuannya, dan bagi yang terbatas rezekinya, maka hendaklah ia memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya.”

Jika suami tidak menunaikan kewajiban nafkah lahir tanpa alasan syar’i, maka kewajiban tersebut tetap dianggap sebagai utang yang harus dibayarkan kepada istri.

Nafkah Batin: Kebutuhan Emosional dan Psikis

Selain kebutuhan materi, Islam juga mewajibkan suami memberikan nafkah batin, yang mencakup:

Lainnya

Prabowo Minta Masyarakat Hormati Jokowi: Berjasa dalam Pembangunan Bangsa
Jangan jadi Ayam Sayur, CSI Desak KPK Tangkap Bobby Nasution dalam Kasus OTT Kadis PUPR
Ketua Ikatan Alumni Pengurus (IKAP) PDIP Lampung, Darwin Ruslinur, mendukung adanya regenerasi pemimpin partai banteng di Provinsi Lampung. Ist
Ngaku Orang Ring 1 Istana, Pria di Depok Ancam Warga Pakai Senpi
Buntut Pemakzulan Wapres, Rocky Gerung sebut Gibran Jadi Bahan Olok-olokan Anak SD
Kalau Gak Percaya Kita Bongkar Rumahnya!
Hakim Batalkan Status Tersangka, Agus Nompitu Lepas dari Jerat Korupsi Hibah KONI
Tiga Saksi Semua Keluarga, Eks Perwira BIN Ungkap Modus Paiman Tutupi Jejak di Pasar Pramuka: Dia Bohong!
Kalau Mau Adil, Eks Mendag Enggartiasto Harus Diperiksa Juga di Korupsi Impor Gula
ETH Miner bukan sekadar platform, melainkan inovasi menyeluruh dari penambangan tradisional. Platform ini menawarkan sejumlah keunggulan yang menjadikannya pilihan utama investor global
Pemerintah China seharusnya menagih utang untuk Indonesia kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Guntur Romli Kecam Perusakan Simbol Agama di Sukabumi: Negara Tak Boleh Kalah oleh Intoleran
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Fufufafa Tak Bisa Jadi Alasan Makzulkan Gibran
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo,
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.5 Guncang Wilayah Sinabang, Aceh
Gangguan layanan digital BSI kembali terjadi, ini bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan kegagalan sistemik yang telah merugikan masyarakat Aceh secara luas. (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Aceh Timur ingin jadi kabupaten pertama di Indonesia yang melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat, menyusul rencana pemerintah menerbitkan aturan baru. (Foto: Ist)