Banda Aceh — Pendiri sekaligus Pimpinan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf (MPTT) Asia Tenggara, Abuya Syekh H Amran Waly Al-Khalidi dijadwalkan mengisi pengajian tauhid tasawuf di Kota Banda Aceh.
Berdasarkan informasi yang diterima, pengajian tersebut akan berlangsung di dua lokasi terpisah yakni dua masjid di ibukota Provinsi Aceh itu.
Pertama, digelar di Masjid Raudhatul Jannah Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng pada Senin malam (26/10/2020) pukul 20.30 WIB atau bakda Isya sampai dengan selesai.
Selanjutnya, pada hari kedua, Abuya Amran mengisi pengajian di Masjid Nurul Huda Gampong Peunyerat, Kecamatan Banda Raya pada Selasa malam (27/10/2020) atau bakda Isya.
Informasi tersebut disampaikan Wali Nanggroe MPTT-I Kota Banda Aceh/Aceh Besar, H. Halimi Mahmud, Ahad (25/10) malam.
“Saudaraku yang dirahmati Allah, Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I), dengan ini mengundang kaum muslimin dan muslimat sekalian untuk dapat bersama-sama hadir pada pengajian Tauhid Tasawuf bersama Abuya Amran di Banda Aceh,” ujar H. Halimi Mahmud dalam keterangannya.
Ia juga menyebutkan, Abuya Amran Waly akan tiba di Kota Banda Aceh pada Senin sore, 26 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Insya Allah dengan MPTT-I dan Rateb Seuribee kita akan tahan disakiti, tahan tidak menyakiti, mencintai Allah dan Rasul-Nya, serta berakhlak mulia,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam menyikapi aktivitas pengajian MPTT-I tersebut di Aceh, Mejelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk menghentikan semua kegiatan MPTT-I yang diasuh oleh Abuya Syekh Haji Amran Waly Al-Khalidy.
Permintaan itu dikeluarkan setelah melalui pertimbangan dan melihat kondisi terjadi di lapangan.
Berdasarkan taushiyah MPU Aceh Nomor 7 tahun 2020 tentang MPTT-I yang ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Tgk HM Daud Zamzamy beserta tiga wakilnya, Tgk H Faisal Ali, Dr Tgk H Muhibbuththabary, M.Ag dan Tgk H Hasbi Albayuni disebutkan bahwa kegiatan pengkajian dan pensyarahan kitab tauhid tasawuf telah menimbulkan keresahan, serta kericuhan di tengah-tengah masyarakat.
Keributan itu sebagaimana terjadi di beberapa daerah kabupaten/kota dipicu oleh kajian MPTT-I. Atas pertimbangan tersebut, demi menghindari keributan di tengah masyarakat, MPU Aceh mengeluarkan rekomendasi agar Pemerintah Aceh menghentikan kegiatan MPTT-I tersebut.
Terkait tausyiah permintaan penghentian kegiatan MPTT-I yang dikeluarkan itu, Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menyampaikan, yang berhak mengeksekusi baik diterima atau tidak tausyiah tersebut hanyalah Pemerintah Aceh dan pihak terkait. (IA)