Banda Aceh — Angka pernikahan di Provinsi Aceh justru mengalami peningkatan di tengah kondisi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sebanyak 5.480 peristiwa nikah terjadi di Aceh sepanjang bulan Agustus 2020. Jumlah ini meningkat dibanding bulan Juli yang hanya terjadi 3.249 peristiwa nikah.
Beberapa bulan sebelumnya, pada saat ditemukannya kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia awal Maret lalu, jumlah peristiwa nikah di Aceh di bulan tersebut sebanyak 4.098.
Kemudian tercatat 2.164 peristiwa nikah di bulan April, 232 peristiwa nikah di bulan Mei, 5.664 peristiwa nikah di bulan Juni 2020.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Dr H Iqbal Muhammad, SAg M.Ag melalui Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Drs H Marzuki Ansari MA mengatakan, wabah Covid-19 tidak mengganggu pelaksanaan akad nikah di Aceh.
Masyarakat dan pasangan calon pengantin, kata Marzuki, sejauh ini melaksanakan dengan protokol kesehatan saat mendaftar maupun saat akad nikah, baik di kantor urusan agama (KUA) maupun di luar kantor.
“Masyarakat mengikuti penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan akad nikah. Sehingga tidak menjadi hambatan bagi pelaksanaan akad nikah,” ujar Marzuki, Kamis, 17 September 2020.
Kemenag Aceh mencatat, mulai Januari-Agustus 2020, 28.340 peristiwa nikah terjadi di Aceh. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun.
“Nikah tidak bisa ditunda, artinya pelayanan nikah juga harus tetap berjalan. Meskipun di tengah pandemi, akad nikah harus tetap berjalan. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar pernikahan tidak terganggu,” terangnya.
Marzuki menjelaskan, seiring dengan meningkatnya angka pernikahan di Aceh, diperkirakaan kesediaan buku nikah mencukupi hingga akhir tahun.
Kanwil Kemenag Aceh telah menerima 85.000 buku nikah dari Kemenag RI untuk keperluan tahun ini pada awal September lalu.
“Buku nikah ini telah kita distribusikan ke daerah, sehingga pelayanan pernikahan tidak terganggu. Kita perkirakan ini mencukupi, jika tidak cukup maka akan kita usulkan lagi ke pusat,”ujar Marzuki.
Ia menjelaskan, layanan pernikahan juga tidak terganggu selama wabah dikarenakan KUA tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kita harap protokol kesehatan benar diperhatikan saat mendaftar apalagi saat prosesi pernikahan karena jumlah yang hadir dibatasi,” terangnya. (IA)