Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Sambut Tahun Baru Masehi dengan Berzikir, Ajakan Keliru MPU Aceh

Dr Tgk Muhammad Yusran Hadi Lc MA

Bila seseorang tidak untuk merayakannya, maka kegiatan keagamaan dan ibadahnya tidak masalah.

Menurut saya, pendapat MPU Aceh pada poin kedua yang membolehkan perayaan tahun baru dengan kegiatan keagamaan dan ibadah ini keliru dan harus ditinjau kembali, karena Nabi Muhammad SAW tidak merayakan tahun baru Masehi dengan kegiatan apapun meskipun dengan kegiatan keagamaan dan ibadah seperti zikir, wirid, doa, membaca Al-Qur’an dan sejenisnya.

Begitu pula sahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in yang merupakan ulama salaf dan imam-imam mazhab sebagai generasi terbaik umat serta para ulama setelah mereka yang mengikuti mereka.

Semua umat Islam sepakat bahwa Nabi Muhammad SAW adalah petunjuk bagi umat Islam dalam segala aspek kehidupan khususnya dalam persoalan agama.

Mengikuti Nabi Muhammad SAW adalah kewajiban bagi setiap muslim. Begitu pula umat Islam sepakat untuk mengikuti para ulama salaf yaitu para sahabat tabi’in dan tabi’ut tabi’in karena mereka generasi terbaik umat Nabi SAW sebagaimana ditegaskan olehNabi SAW.

Namun, tidak seorangpun dari mereka merayakan tahun baru Masehi dengan apapun kegiatan, baik duniawi maupun agama. Jadi ini perbuatan bid’ah yang dikecam dan diharamkan oleh Allah SWT.

Para ulama sepakat pula mengatakan bahwa mengkhususkan ibadah tertentu harus berdasarkan hadits yang shahih. Bila tidak, ini perbuatan bid’ah yang dikecam dan diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena persoalan ibadah itu bersifat tauqifiyyah (wajib berdasarkan Al-Qur’an dan hadits).

Malam tahun baru Masehi sama dengan malam-malam lainnya. Tidak ada keutamaan atau anjuran untuk merayakannya dengan kegiatan apapun termasuk kegiatan agama berupa ceramah dan sejenisnya maupun ibadah seperti zikir, shalat, dosa dan membaca Al-Qur’an.

Bagi orang yang ingin melakukannya dengan niat bukan untuk merayakan tahun baru Masehi atau tidak mengaitkannya, maka ini dibolehkan.

Yang tidak dibolehkan adalah beribadah khusus untuk merayakan tahun baru Masehi atau mengaitkan kegiatan atau ibadahnya dengan tahun baru Masehi.

Lainnya

Bayar UKT UIN Ar-Raniry Kini Lebih Cepat & Mudah
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Gubernur Aceh 2025 di Lapangan Mutiara, Beureunuen, Pidie, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Suami Bunuh Istri dan Lukai Anaknya Pakai Pisau Belati di Banjarmasin, Motif Cemburu dan Sakit Hati
Imigrasi Banda Aceh mendeportasi seorang WNA asal Malaysia berinisial MK pada Rabu (2/7) melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)
Pendapatan Negara Jeblok ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Alasan Trump Ingin Tangkap Cawalkot New York Zohran Mamdani, Beri Ancaman Kerahkan ICE
Karangan Bunga OTT Sumut, KPK Bakal Tuntaskan Kasus Libatkan Orang Dekat Bobby Nasution
Geledah Rumah Topan Ginting Orang Dekat Bobby, KPK Sita Berkas Satu Koper
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
MA Kabulkan PK Koruptor e-KTP Setya Novanto, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara
Letting Berprestasi Tapi Korupsi? Topan STPDN, OTT KPK Seret Nama Bobby
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar menerima kunjungan jajaran PT PEMA pada Rabu, 2 Juli 2025, di Meuligoe Wali Nanggroe. (Foto: For Infoaceh.net)
Artis MR Ditangkap Polisi Gegara Ancam Sebar Video Bugil dengan Pasangan Sesama Jenis
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Tanda Perang Akan Kembali
Semoga Tuhan Angkat Sakit Beliau
ASN Muda, Kini Jadi Tahanan KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Fadli Zon Tercengang Diteriaki Koalisi Masyarakat Sipil saat Rapat di DPR
Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa semua proses pendaftaran ulang SPMB tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks