Sambut Tahun Baru Masehi dengan Berzikir, Ajakan Keliru MPU Aceh
Bila seseorang tidak untuk merayakannya, maka kegiatan keagamaan dan ibadahnya tidak masalah.
Menurut saya, pendapat MPU Aceh pada poin kedua yang membolehkan perayaan tahun baru dengan kegiatan keagamaan dan ibadah ini keliru dan harus ditinjau kembali, karena Nabi Muhammad SAW tidak merayakan tahun baru Masehi dengan kegiatan apapun meskipun dengan kegiatan keagamaan dan ibadah seperti zikir, wirid, doa, membaca Al-Qur’an dan sejenisnya.
Begitu pula sahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in yang merupakan ulama salaf dan imam-imam mazhab sebagai generasi terbaik umat serta para ulama setelah mereka yang mengikuti mereka.
Semua umat Islam sepakat bahwa Nabi Muhammad SAW adalah petunjuk bagi umat Islam dalam segala aspek kehidupan khususnya dalam persoalan agama.
Mengikuti Nabi Muhammad SAW adalah kewajiban bagi setiap muslim. Begitu pula umat Islam sepakat untuk mengikuti para ulama salaf yaitu para sahabat tabi’in dan tabi’ut tabi’in karena mereka generasi terbaik umat Nabi SAW sebagaimana ditegaskan olehNabi SAW.
Namun, tidak seorangpun dari mereka merayakan tahun baru Masehi dengan apapun kegiatan, baik duniawi maupun agama. Jadi ini perbuatan bid’ah yang dikecam dan diharamkan oleh Allah SWT.
Para ulama sepakat pula mengatakan bahwa mengkhususkan ibadah tertentu harus berdasarkan hadits yang shahih. Bila tidak, ini perbuatan bid’ah yang dikecam dan diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Karena persoalan ibadah itu bersifat tauqifiyyah (wajib berdasarkan Al-Qur’an dan hadits).
Malam tahun baru Masehi sama dengan malam-malam lainnya. Tidak ada keutamaan atau anjuran untuk merayakannya dengan kegiatan apapun termasuk kegiatan agama berupa ceramah dan sejenisnya maupun ibadah seperti zikir, shalat, dosa dan membaca Al-Qur’an.
Bagi orang yang ingin melakukannya dengan niat bukan untuk merayakan tahun baru Masehi atau tidak mengaitkannya, maka ini dibolehkan.
Yang tidak dibolehkan adalah beribadah khusus untuk merayakan tahun baru Masehi atau mengaitkan kegiatan atau ibadahnya dengan tahun baru Masehi.