Sambut Tahun Baru Masehi dengan Berzikir, Ajakan Keliru MPU Aceh
Jadi, yang menjadi masalah adalah merayakan tahun baru Masehi. Ini yang dilarang dalam agama. Karena perayaan tahun baru Masehi merupakan ajaran agama orang-orang kafir penyembah berhala atau dewa yang mengandung kesyirikan dan kekufuran.
Merayakannya berarti meridhainnya. Umat Islam dilarang mengikuti dan menyerupai kepercayaan, ritual dan syiar agama orang-orang kafir. Begitu pula umat Islam dilarang untuk mencampur adukkan kebenaran Islam dengan kebatilan agama selain Islam.
Tahun baru Masehi bukan ajaran Islam, namun ajaran agama Yunani kuno penyembah berhala dan dewa-dewi. Allah mengharamkan umat Islam untuk mengikuti dan menyerupai orang-orang kafir dalam keyakinan, ibadah dan syiar agama mereka.
Karena itu, para ulama salaf telah ijma’ (sepakat) mengharamkan merayakan hari agama kafir dalam bentuk apapun, baik kegiatan dunia maupun keagamaan. Karena pada hari raya agama kafir.
Poin kedua dari taushiyah MPU Aceh yang membolehkan merayakan tahun baru dengan syarat tertentu ini sebenarnya juga paradok dengan poin pertama yang mengatakan bahwa perayaan menyambut tahun baru bukan hari besar Islam.
Jika bukan hari besar Islam, maka kenapa dirayakan? Justru merayakan tahun baru Masehi menyerupai orang-orang kafir dan ikut mensyiarkan ajaran agama kafir. Karena perayaan tahun baru Masehi itu ajaran dan syiar agama kafir.
Selain itu, poin kedua dari taushiyah ini juga paradok dengan poin keempat yang mengatakan bahwa bagi masyarakat yang dilarang melakukan dan mengikuti acara ritual khas non muslim serta penggunaan atributnya.
Perayaan tahun baru Masehi merupakan ritual agama kafir Yunani kuno penyembah berhala dan dewa dewi. Bahkan orang-orang kristen dan Yahudi ikut merayakannya. Tapi kenapa justru MPU Aceh membolehkan merayakan hari raya orang-orang kafir yang mengandung ritual kesyirikan dan kekufuran?
Bukankah ini mengikuti dan menyerupai mereka meskipun dibungkus dengan kegiatan yang tampak islami?
Tapi intinya tetap sama yaitu perayaan hari raya agama orang-orang kafir. Ini mengikuti dan menyerupai orang-orang kafir. Inilah yang menjadi masalah dan sebab larangannya.