Sambut Tahun Baru Masehi dengan Berzikir, Ajakan Keliru MPU Aceh
Jadi, di sini terlihat MPU Aceh plin-plan dalam menjelaskan hukum merayakan tahun baru Masehi. Tidak jelas dan tidak tegas melarangnya. Karena mencampurkan antara kebenaran agama Islam dan kebatilan merayakan hari raya agama kafir.
Padahal dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 42, Allah melarang kita mencampurkan kebenaran dengan kebatilan. Dan Rasulullah SAW melarang menyerupai keyakinan, ritual dan syiar agama kafir dengan ancaman bagian dari mereka.
Beliau bersabda “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Karena itu, sudah sepatutnya MPU Aceh harus tegas dalam melarang perayaan tahun baru Masehi dalam bentuk apapun, termasuk kegiatan keagamaan dan ibadah yang dikhususkan untuk menyambut tahun baru Masehi, baik berkelompok maupun perorangan, agar tidak terjerumus dalam mengikuti dan menyerupai ritual dan syiar agama orang-orang kafir yang dilarang dalam Islam. Wallahu a’lam.
*Penulis adalah Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh dan Dosen Fiqh dan Ushul Fiqh pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry