SABANG — Mahkamah Syar`iyah (MS) Sabang telah menerbitkan sebanyak 10 akta cerai selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
“Pada bulan Ramadan ini, sudah 10 akta cerai yang kita terbitkan, tentu itu bukanlah proses berperkara dalam waktu satu bulan ini, namun sebuah proses perkara yang berlangsung dua bulan yang lalu,” ungkap Panitera Muda Hukum MS T. Firman Nur dalam keterangannya, Senin (3/4).
Sementara jumlah perkara perceraian di Kota Sabang sejak Januari 2021 berjumlah 27 perkara, terdiri atas 22 perkara Cerai Gugat dan 5 perkara Cerai Talak.
Dari 27 perkara tersebut 6 diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga jumlah ASN yang sudah putus perkaranya sebanyak 22%.
“Dari angka tersebut maka persentase perceraian di Kota Sabang lumayan tinggi juga,” sebutnya.
Ditambahkannya, jika di luar Ramadan meja PTSP MS Sabang didatangi banyak para pencari keadilan yang berkonsultasi dan mendaftarkan perkara, maka praktis selama bulan puasa pelayanan tak seramai bulan-bulan sebelumnya.
Tercatat pencari informasi tentang perkara hanya 8 orang, sementara perkara yang masuk terdiri atad 4 perkara gugatan dan 4 perkara permohonan dengan jumlah perkara sejauh ini sebanyak 8 perkara.
Sementara pencari keadilan yang mendaftarkan perkara sejak awal April 2021 sampai saat ini sudah 8 orang. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya puncak pendaftaran perkara biasanya akan terjadi pasca lebaran Idul Fitri.
Sementara itu, sejauh ini jumlah perkara Jinayat hanya 1 perkara, yaitu perkara maisir (judi online).
Melihat dari angka ini, walau kota Sabang terhitung sebagai kota wisata namun perilaku masyarakatnya terhitung sangat patuh terhadap hukum jinayat. Sehingga praktis di Sabang nyaris tidak ada perkara. (IA)