INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh selama sepuluh tahun terakhir telah mengkaderkan sejumlah 1.165 ulama.
Karena selain sebagai lembaga fatwa, MPU Aceh juga diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan pengkaderan ulama.
Hal ini sebagaimana amanat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU Aceh. Kaderisasi ulama bertujuan untuk memperkuat peran ulama muda dalam menjaga dan melestarikan aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah di tengah masyarakat.
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan, Pendidikan Kader Ulama (PKU) sebagai bentuk pembekalan para teungku-teungku muda Aceh dengan menghadapi masalah-masalah kekinian dan pentingnya peningkatan kapasitas keilmuan dalam berbagai bidang terutama aspek menulis dan IT.
“Teungku-teungku muda bukan hanya bisa menyampaikan pesan-pesan Tuntas ke masyarakat awam tetapi juga untuk kalangan intelektual,” ungkap Abu Faisal.
“Sejak tahun 2004 hingga Mei 2024, MPU Aceh telah mengkader 1.165 ulama,” terangnya.
Abu Faisal berharap, mereka yang sudah ikut PKU untuk selalu meningkatkan sumber daya manusia (SDM) keagamaan mereka dan menjadi lokomotif penggerak masyarakat dalam menggapai kesejahteraan.
Kaderisasi ulama ini diharapkan bisa melahirkan ‘alim ulama yang berwawasan ke depan dalam menghadapi masyarakat yang semakin terbuka dan maju, berkepribadian independen dan juga menjadi panutan masyarakat. (ICHSAN)