Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar Carbaini mengaku proses penilaian indikator tersebut telah dilakukan Pemerintah sejak 1 Januari 2023 sampai 31 Juni 2023 melalui Aplikasi SIKD Teman Desa milik Kementerian Keuangan dan juga Aplikasi Laporan Konsolidasi milik Kementerian Dalam Negeri.
“Proses penyampaian dan pemenuhan indikator itu yang telah dipersyaratkan tersebut berjalan otomatis melalui proses penginputan SPJ pelaksanaan kegiatan di masing-masing gampong pada Aplikasi SISKEUDES,” pungkas. (IA)