INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Sebanyak 16 mahasiswa pengunjuk rasa di depan gedung DPRA pada Kamis sore (29/8/2024) yang sempat diamankan ke Polresta Banda Aceh, kini telah dikembalikan ke pihak keluarga usai sempat menjalani pemeriksaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (31/8/2024).
Fadilah mengatakan, mereka telah dijemput oleh pihak keluarga serta wali masing-masing, yang ikut didampingi para perangkat desa dan pihak perwakilan kampus.
“Semuanya sudah dikembalikan ke keluarga sejak pagi tadi, termasuk enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) ini, juga telah membuat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
Surat pernyataan tersebut, ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini, ditandatangani sekaligus disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang datang menjemput mereka.
“Khusus untuk para tersangka, mereka diwajibkan melapor ke Polresta Banda Aceh satu kali dalam seminggu, hingga proses penyidikan nanti selesai,” jelasnya.
Fadillah pun menegaskan, para demonstran ini tak pernah ditahan. Mereka, hanya menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan penyidik di bawah pengawasan petugas.
“Mereka tidak ditahan, hanya berada di ruang pemeriksaan dan dalam pengawasan. Kita menunggu keluarga dan yang lainnya datang untuk menjemput,” ungkapnya.
“Karena ini juga demi keamanan mereka, kita hanya menjaga mereka atas persetujuan keluarga, apalagi mereka berasal dari luar Banda Aceh, yakni Lhokseumawe dan ada yang dari Medan, Sumatera Utara,” pungkasnya.