Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

2.356 PPPK Kemenag Aceh Terima SK 15 Agustus, Kabag TU Ingatkan Tidak Ada Pungutan

2.356 PPPK Kanwil Kemenag Aceh Tahun 2022 akan menerima SK pengangkatan pada hari Selasa, 15 Agustus 2023

BANDA ACEH — Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022 memasuki tahap akhir.

Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 ini akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, pukul 13.30 WIB.

Sebanyak 2.356 peserta yang dinyatakan lolos seleksi dalam lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada hari Selasa, 15 Agustus 2023.

“2.356 SK PPPK Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Tahun 2022 diserahkan di Kemenag Kabupaten/Kota se Aceh. Info selengkapnya bisa dipantau aceh.kemenag.go.id dan media sosial Kemenag Aceh,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani.

Ia mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag dapat mengunduh surat pemanggilan di Informasi Penting laman aceh.kemenag.go.id.

“Surat pemanggilan sudah dapat diunduh di web resmi Kemenag Aceh, aceh.kemenag.go.id,” terang Ahmad Yani di Banda Aceh, Jum’at (11/8/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Yani menegaskan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta, pengambilan SK nantinya pun tidak dipungut biaya.

“Jika ada pihak-pihak yang meminta imbalan tertentu, laporkan kepada saya dengan membawa bukti, akan saya tindak. Ini pesan dan perintah pimpinan kita Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari,” tegas Ahmad Yani. (IA)

Lainnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Rombongan berpakaian serba putih yang viral karena melakukan ritual spiritual di Puncak Hargo Dumilah, Gunung Lawu, ternyata merupakan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) asal Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, melakukan kunjungan audiensi dengan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Kadiskes Aceh, dr Munawar SpOG bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Pengurus PWI Aceh di Kantor PWI Aceh, Selasa, 15 Juli 2025. (Dok. PWI Aceh)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa kurang mampu.
YARA menyoroti lambannya penyelesaian proyek Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum yang sudah berjalan 7 tahun, namun hingga kini belum juga difungsikan secara resmi. (Foto: Ist)
Polresta Banda Aceh hari melaksanakan razia Operasi Patuh Seulawah 2025 yang dipusatkan di Jalan Teuku Umar, tepatnya depan Gedung Taman Budaya Aceh, Selasa (15/7). Sebanyak 30 pengendara ditilang karena pelanggaran lalu lintas. (Foto: Ist)
Anies Baswedan memiliki peluang besar untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2029. 
Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Ratusan siswa baru MTsN 1 Model Banda Aceh mengikuti pelatihan Baris-berbaris yang dipandu langsung anggota TNI Koramil 13/Kuta Alam Banda Aceh, Selasa (15/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Bobby Kertanegara adalah kucing peliharaan Presiden Prabowo Subianto
Empat anak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah milik pria lanjut usia, Minggu (13/7/2025) dini hari.
Ayah dan Keteladanannya

Ayah dan Keteladanannya

Opini
4 Ketentuan Rujuk dalam Hukum Pernikahan di Indonesia
Enable Notifications OK No thanks