Infoaceh.net, Banda Aceh – Dua guru honorer asal Kabupaten Bireuen ditolak oleh sistem saat mendaftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Mauliza, guru honorer SD Negeri Peusangan Selatan dan Nuraini, guru honorer SDN 5 Bireuen merasa kaget saat mendaftarkan diri untuk mengikuti tes PPPK tetapi tidak bisa mengikuti test tersebut.
Menurut info pada sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN), keduanya sudah dinyatakan lulus di tahun 2022.
Kedua guru honorer tersebut mengaku pernah mengikuti tes PPPK pada tahun 2022, namun mengenai informasi penyataan kelulusan mereka tidak mengetahui sama sekali.
Sesudah terkonfirmasi ke Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCASN) Badan Kepegawaian Nasional (BKN), NIK mereka sudah lulus tes seleksi CASN pelamar PPPK pada tahun 2022 lalu.
Menurut mereka, pemerintah terkait di Kabupaten Bireuen tidak pernah mengkonfirmasi mereka sehingga mereka tidak pernah tahu telah lulus.
Anggota Komite I DPD-RI asal Aceh H Sudirman atau Haji Uma menerima aspirasi dari kedua guru honorer asal Bireuen tersebut, Sabtu (7/12/2024).
Menanggapi hal tersebut, Haji Uma menyurati Pj Bupati Bireuen dengan Nomor 11/10.2/B-01/DPD RI/x/2024 pada 20 November 2024 untuk meminta penjelasan terkait laporan warga tersebut dan meminta agar ini bisa ditindaklanjuti.
Selanjutnya, pada 26 November 2024 Pj Bupati Bireuen membalas surat tertulis Haji Uma dengan Nomor Peg.800/1707 yang menjelaskan perihal kedua honorer Calon PPPK Bireuen.
Pemkab Bireuen melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah berupaya memfasilitasi serta menyurati BKN pusat di Jakarta.
Menurut keterangan Pj Bupati Bireuen, sebenarnya kedua calon PPPK ini telah dikirimkan hasil kelulusannya ke akun masing-masing dan pemberitahuan untuk melengkapi pemberkasan, namun kedua calon PPPK ini tidak mengecek kembali akunnya dan tidak menyerahkan pemberkasan.
Dalam surat balasan Pj Bupati Bireuen menyebutkan, mereka seharusnya begitu mendapatkan info kelulusan sudah harus melakukan pemberkasan dan mengisi riwayat hidup sesuai dengan tanggal penetapan akhir pemberkasan.
Mengenai hal ini pemerintah Bireuen juga sudah meminta kepada BKN Pusat untuk dapat mengaktifkan dan membuka akun mereka kembali sehingga mereka bisa mendapatkan hak mereka sebagai PPPK.
Haji Uma mengucapkan terima kasih Kepada Pj Bupati Bireuen dan BKPSDM yang sudah bertindak tanggap terhadap persoalan masyarakat dan berharap permasalahan ini segera tuntas.