Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

2 Mahasiswa Pasangan Gay di Banda Aceh Tertangkap Warga Berhubungan Badan di Kamar Kos

Dua mahasiswa pasangan gay di Banda Aceh diamankan warga setelah kepergok tengah berhubungan badan di dalam kamar kos yang beralamat di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. (Foto: ilustrasi)

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Dua mahasiswa pasangan gay di Banda Aceh diamankan warga setelah kepergok tengah berhubungan badan sesama jenis di dalam sebuah kamar kost yang beralamat di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kasus jarimah liwath (homoseksual) tersebut saat ini tengah disidangkan di Mahkamah Syariah (MS) Kota Banda Aceh dengan Nomor Perkara: 1/JN/2025/MS.Bna dan 2/JN/2025/MS.Bna

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Banda Aceh, Kamis (30/1/2025) ada dua Terdakwa dalam perkara jarimah Liwath yaitu mahasiswa berinisial AI dan DA.

Kasus itu bermula saat terdakwa AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Kamis 7 November 2024 sore untuk ke kosnya di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala.

Setiba di kamar kos, keduanya disebut sempat bercumbu dan berhubungan badan sesama jenis.

DA kembali ke asrama menjelang Magrib dan keduanya berjanji akan bertemu kembali malam hari.

Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI untuk mengerjakan tugas kuliah.

Setelah selesai pukul 23.00 Wib, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan. Dalam dakwaan disebutkan, keduanya juga berhubungan badan.

Aksi pasangan gay tersebut baru terhenti sekira 3 menit kemudian karena seorang warga YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA ketika itu disebut masih dalam kondisi tanpa busana.

Usai kejadian, AI dan DA diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH). Setelah menjalani pemeriksaan, kasus itu berlanjut ke meja hijau dan mulai disidangkan sejak 20 Januari 2025.

Perbuatan Terdakwa AI dan melakukan hubungan badan/seksual dengan DA tersebut tergolong kepada perbuatan liwath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan informasi di situs sipp.ms-bandaaceh.go.id, kasus itu akan disidangkan kembali pada Senin (3/2/2025) di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum Luthfan Al-Kamil SH.

Lainnya

Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2020–2025, TM Nurlif, diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan SK Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar kepada Drs Sulaimi MSi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Klub Persiraja Banda Aceh, akan menggelar latihan perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Polres Aceh Tengah meraih Juara I Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar selama dua hari, 12-13 Juli 2025 di Gedung Meuligoe Tribrata, Mapolda Aceh. (Foto: Ist)
Riza Rahmatillah SH, pengacara muda di Banda Aceh
Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie kini menjadi Memorial Living Park. (Foto: Ist)
Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Nasrullah Jasam
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memantau kegiatan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7/2025). (Foto: Ist)
Petugas Bea Cukai Aceh sedang berlatih menggunakan Handheld X Ray yang mampu menembus berbagai material untuk mencegah barang terlarang. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kepala MTsN 1 Banda Aceh Hj Ummiyani SAg MPd dan ketua komite menyematkan tanda peserta kepada dua perwakilan siswa, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris (Syech Muharram), melantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar definitif, di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di aula Meuligoe Polda Aceh, Senin (14/7). (Foto: Ist)
ilustrasi Klose Merek Beras
Presiden Iran Terluka dalam Serangan Bunker Israel
Skandal Judi Online Kominfo: Budi Arie Disebut Terima Jatah Puluhan Miliar
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh resmi membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Prodi Teknik Perminyakan di Fakultas Teknik pada Tahun Akademik 2025/2026. (Foto: Ist)
Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Erfan Gustiar
Sejumlah anggota dewan dikritik cenderung menyalahgunakan fungsi pengawasan untuk kepentingan pribadi, bahkan menjadikan Pokir sebagai alat berburu proyek. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks