Infoaceh.net, BANDA ACEH — Dua mahasiswa pasangan gay di Banda Aceh diamankan warga setelah kepergok tengah berhubungan badan sesama jenis di dalam sebuah kamar kost yang beralamat di Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kasus jarimah liwath (homoseksual) tersebut saat ini tengah disidangkan di Mahkamah Syariah (MS) Kota Banda Aceh dengan Nomor Perkara: 1/JN/2025/MS.Bna dan 2/JN/2025/MS.Bna
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Banda Aceh, Kamis (30/1/2025) ada dua Terdakwa dalam perkara jarimah Liwath yaitu mahasiswa berinisial AI dan DA.
Kasus itu bermula saat terdakwa AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Kamis 7 November 2024 sore untuk ke kosnya di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala.
Setiba di kamar kos, keduanya disebut sempat bercumbu dan berhubungan badan sesama jenis.
DA kembali ke asrama menjelang Magrib dan keduanya berjanji akan bertemu kembali malam hari.
Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI untuk mengerjakan tugas kuliah.
Setelah selesai pukul 23.00 Wib, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan. Dalam dakwaan disebutkan, keduanya juga berhubungan badan.
Aksi pasangan gay tersebut baru terhenti sekira 3 menit kemudian karena seorang warga YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA ketika itu disebut masih dalam kondisi tanpa busana.
Usai kejadian, AI dan DA diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH). Setelah menjalani pemeriksaan, kasus itu berlanjut ke meja hijau dan mulai disidangkan sejak 20 Januari 2025.
Perbuatan Terdakwa AI dan melakukan hubungan badan/seksual dengan DA tersebut tergolong kepada perbuatan liwath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan informasi di situs sipp.ms-bandaaceh.go.id, kasus itu akan disidangkan kembali pada Senin (3/2/2025) di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum Luthfan Al-Kamil SH.