24, 5 ton bawang merah sitaan dihibahkan ke Pemkab Aceh Tamiang dan Aceh Timur untuk membantu masyarakat kurang mampu terutama yang terdampak pandemi Covid-19.
Banda Aceh — Kanwil Bea Cukai Aceh bersinergi dengan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Belawan menghibahkan 24, 5 ton bawang merah eks impor ke Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.
Penyerahan itu dilakukan di halaman Pangkalan Bea Cukai Belawan yang disaksikan oleh instansi terkait dan juga perwakilan TNI dan Polri, Jum’at (5/6). Bawang merah yang dihibahkan ini dikemas dalam 2.722 karung @9 kg ini, dengan total nilai Rp 167 juta.
Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, di Banda Ach, Minggu (7/6), mengatakan bawang merah muatan ex. KM. RAJAWALI GT.15 no.104/QQd ini merupakan barang hasil penindakan yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan impor yang sah diantaranya tidak dilengkapi dengan dokumen daftar muatan kapal (manifes).
Pencegahan ini berhasil dilakukan yang oleh Tim Patroli Laut Bea dan Cukai dengan menggunakan Kapal Patroli BC 30004 pada Rabu (20/5) yang lalu di perairan Air Masin, Aceh Tamiang.
“Atas upaya penyelundupan bawang
merah ini diperkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 58 juta lebih,” ujar Isnu Irwantoro.
Ia menjelaskan, hibah barang bukti itu juga telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas dari Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta Kadar Timbal (Pb) dan Kadmium (Cd) dibawah Batas Maksimum Residu (BMR) sesuai Surat Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Belawan Nomor : 1321/KR.010/K.9.A/05/2020 tanggal 28 Mei 2020.
“Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Belawan, dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, untuk dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu terutama masyarakat terdampak pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. (IA)