29 Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand, Pemerintah Aceh Surati Kemenlu
“29 orang nelayan semuanya berasal dari Aceh timur, dengan nama KM. Cahaya Putra 02 dengan 16 ABK dan KM. Salsabilla dengan 13 orang Nelayan,” kata Miftach.
Saat ini, 29 orang nelayan diamankan di Polsek Thai Salang, Phuket Thailand dan disidangkan pada 29 Agustus 2023.
Hasil sidang, 29 orang nelayan asal Aceh yang tertangkap Angkatan Laut Thailand karena melewati batas wilayah Indonesia, didenda 3.000 sampai 5.000 bath (sekitar Rp2,1 juta) per anak buah kapal (ABK).
“Berdasarkan putusan sidang oleh otoritas Thailand, mereka didenda 3.000-5.000 bath per ABK,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, Rabu, 30 Agustus 2023.
Menurut Aliman, denda yang dijatuhkan kepada para nelayan tersebut berbeda-beda, sesuai dengan peran dan posisi masing-masing ABK. Rinciannya belum disampaikan oleh pihak Thailand.
“Sejauh ini kami baru mendapatkan informasi dari yang mengikuti sidang. Kalau salinan keputusan resmi belum diberikan kepada pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Untuk diketahui, Dua kapal nelayan Indonesia ditangkap di wilayah perairan Thailand karena diduga melakukan pencurian ikan. Kedua kapal bersama 29 awak itu oleh polisi maritim negara Thailand di zona ekonomi eksklusif negara itu, sekitar 40 mil laut dari lepas pantai Phuket pada Jum’at pagi (25/8/2023).
Kedua kapal tersebut teridintifikasi KM. Bintang Mayor dan KM. Salsabila. Diduga kedua kapal ini masuk ke wilayah perairan negara Thailand secara ilegal untuk melakukan penangkapan ikan.
Kapal tersebut diamankan oleh satuan tugas polisi perairan Thailand di sekitar lepas pantai distrik Muang, Pulau Resor selatan, Thailand. (IA)