32 Nelayan Asal Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand
Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman menyampaikan agar para nelayan dapat mematuhi ketentuan dalam melakukan penangkapan ikan di laut.
Kapal harus memiliki dokumen perizinan dan mendapatkan persetujuan berlayar dari Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Memperhatikan batas perairan dan menghindari melakukan penangkap ikan di luar wilayah perairan Indonesia tanpa izin, sehingga tidak terulang kembali peristiwa tertangkapnya nelayan Aceh di luar negeri.
Hal ini bisa berdampak sangat fatal karena akan menerima sanksi yang lumayan berat seperti nelayan yang masuk wilayah Songkla Thailand pada peristiwa lalu, begitu juga pada negara-negara lain yang berdampak kepada kurungan badan atau denda dan armada penangkapan disita.
“Semoga para nelayan tetap dapat mengendalikan diri bersama awak kapal dalam mengarungi lautan bebas untuk mencari rezeki dengan tetap mempedomani ketentuan dan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Atas nama Pemerintah Aceh Aliman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat PWNI Kemenlu RI, Dirjen PSDKP KKP serta seluruh jajarannya, KBRI Bangkok, KRI Songkla, PSDKP Stasiun Belawan, PSDKP Lampulo, Dinsos Aceh, Baitulmal Aceh, Anggota DPD-RI Asal Aceh H Sudirman Haji Uma, Pemkab Aceh Timur, Toke boat dan kepada semua pihak yang telah membantu pemulangan nelayan asal Aceh Timur ini dari Bangkok Thailand sehingga tiba di Tanah Air dengan lancar dan selamat.
“Semoga koordinasi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus berjalan dalam komunikasi dan silaturrahmi yang efektif dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengabdian demi kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya. (ICHSAN)
Editor:
Muhammad Saman