Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

4 Ekor Sapi Berkeliaran di Kota Banda Aceh Ditangkap Satpol PP

Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas di kawasan pemukiman warga, Senin (2/12)

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas di kawasan pemukiman warga.

Kali ini, empat ekor sapi berhasil ditangkap setelah meresahkan warga di sekitar Jalan Ir. Mohd. Thaher, Gampong Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Senin pagi (2/12/2024).

Warga sekitar melaporkan keberadaan kawanan sapi tersebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari mereka.

Selain itu, beberapa laporan menyebutkan bahwa hewan ternak tersebut juga merusak tanaman dan bahkan memakan dagangan warga.

Menanggapi laporan tersebut, dua regu personel Satpol PP-WH Kota Banda Aceh langsung diterjunkan ke lokasi kejadian dengan dilengkapi peralatan penangkap hewan.

“Beberapa saat setelah kami terima laporan dua regu langsung dikerahkan ke lokasi untuk menangkap hewan-hewan tersebut,” kata Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, JS Sapri.

Meski sempat mengalami kesulitan saat proses penangkapan akhirnya keempat ekor sapi berhasil dijinakkan. Sapi-sapi tersebut kemudian dibawa ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh untuk dilakukan penitipan.

“Keempat sapi tersebut kini kita titipkan di RPH Kota Banda Aceh untuk selanjutnya kita tunggu kedatangan pemilik guna diambil langkah selanjutnya,” terang Sapri

Plt. Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal menyebutkan, keberadaan hewan ternak di kawasan pemukiman merupakan pelanggaran terhadap Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan.

“Aturannya jelas, pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa “Barang siapa yang memelihara hewan di dalam kota, dilarang melepaskannya”, artinya hewan ternah milik warga itu tidak boleh dilepas-liarkan,” kata Rizal.

Selain mengganggu aktivitas warga, kata Rizal, keberadaan hewan-hewan tersebut juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Mantan Camat Baiturrahman itu mengimbau kepada seluruh pemilik hewan ternak agar lebih bertanggung jawab dalam mengurus hewan miliknya.

Ia meminta para pemilik hewan tidak melepaskan hewan peliharaannya begitu saja serta pemilik hewan juga wajib menyediakan kandang yang layak sesuai amanat Pasal 4 Ayat 2 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004.

“Kami berharap adanya tindakan tegas ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Selain itu, kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar,” pungkas Rizal.

Lainnya

Rp2 Triliun Bansos Salah Sasaran, Demokrat Endus Praktik Terorganisir
Polisi Bakal Panggil Lagi Roy Suryo Usai Absen Klarifikasi Kasus Ijazah Jokowi
KPK Usut Kasus Lama di Pemkab Lamongan
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Ilustrasi harga emas dunia
Prabowo Masuk BRICS, Indonesia Siap Tinggalkan Bayang-Bayang Amerika
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Ilustrasi uang rupiah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiah
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Maria Teresa Suhardjada, menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah Ngider Tangsel di halaman Kantor Kecamatan Ciputat, Sabtu pagi (5/7).
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani
Bustami Hamzah terbuka jalan jadi Ketua DPD I Partai Golkar Aceh dengan adanya diskresi dari DPP. (Foto: Ist)
Doa Sebelum Bekerja
Penutupan IHSG
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bertemu dengan sejumlah Duta Besar dari Timur Tengah di Jakarta, Sabtu malam, 5 Juli 2025. (Foto: Dok. Humas BPPA)
Kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat yang kian marak dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator. (Foto: Ist)
Ilustrasi suami dan istri dalam sebuah pernikahan. (Foto: Freepik)
T Pertamina (Persero) terus memperkuat dukungannya terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program UMK Academy 2025.
Enable Notifications OK No thanks