4 Ekor Sapi Berkeliaran di Kota Banda Aceh Ditangkap Satpol PP
Infoaceh.net, BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas di kawasan pemukiman warga.
Kali ini, empat ekor sapi berhasil ditangkap setelah meresahkan warga di sekitar Jalan Ir. Mohd. Thaher, Gampong Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Senin pagi (2/12/2024).
Warga sekitar melaporkan keberadaan kawanan sapi tersebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari mereka.
Selain itu, beberapa laporan menyebutkan bahwa hewan ternak tersebut juga merusak tanaman dan bahkan memakan dagangan warga.
Menanggapi laporan tersebut, dua regu personel Satpol PP-WH Kota Banda Aceh langsung diterjunkan ke lokasi kejadian dengan dilengkapi peralatan penangkap hewan.
“Beberapa saat setelah kami terima laporan dua regu langsung dikerahkan ke lokasi untuk menangkap hewan-hewan tersebut,” kata Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, JS Sapri.
Meski sempat mengalami kesulitan saat proses penangkapan akhirnya keempat ekor sapi berhasil dijinakkan. Sapi-sapi tersebut kemudian dibawa ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh untuk dilakukan penitipan.
“Keempat sapi tersebut kini kita titipkan di RPH Kota Banda Aceh untuk selanjutnya kita tunggu kedatangan pemilik guna diambil langkah selanjutnya,” terang Sapri
Plt. Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal menyebutkan, keberadaan hewan ternak di kawasan pemukiman merupakan pelanggaran terhadap Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan.
“Aturannya jelas, pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa “Barang siapa yang memelihara hewan di dalam kota, dilarang melepaskannya”, artinya hewan ternah milik warga itu tidak boleh dilepas-liarkan,” kata Rizal.
Selain mengganggu aktivitas warga, kata Rizal, keberadaan hewan-hewan tersebut juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Mantan Camat Baiturrahman itu mengimbau kepada seluruh pemilik hewan ternak agar lebih bertanggung jawab dalam mengurus hewan miliknya.