5 Kecamatan di Aceh Besar Disiapkan Sebagai Kawasan Pengembangan Wilayah Ibu Kota Provinsi Aceh
Bantuan teknis RDTR untuk Aceh Besar itu tak lepas dari upaya koordinasi yang dilakukan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama Kadis PUPR Syahrial dengan Direktur BPTD Pelopor di tahun 2022.
Setelah itulah pihak BPTD secara proaktif memfasilitasi finalisasi RDTR Aceh Besar yang tahun ini untuk ke tiga kalinya.
Iswanto mengatakan, sesuai Qanun Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Aceh Besar, bahwa terdapat beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Besar yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten Aceh Besar yang memiliki nilai strategis ditinjau dari sudut kepentingan ekonomi.
Kawasan ini merupakan kecamatan-kecamatan yang posisinya mengelilingi pusat Ibukota Provinsi Aceh, yaitu Kota Banda Aceh atau lazim disebut sebagai kawasan hinterland Band Aceh.
“Lima kecamatan dimaksud termasuk ke dalam kecamatan yang sedang disusun RDTR nya pada saat ini, yaitu Kecamatan Darul Imarah, Kecamatan Ingin Jaya, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kecamatan Blang Bintang dan Kecamatan Kuta Baro,” sebut Iswanto.
Kecamatan- kecamatan ini dinilai memiliki nilai strategis karena arah pembangunan perkotaan di pusat ibukota Provinsi Aceh, akan mengarah kelima kecamatan itu.
Hal ini didorong karena posisi Kota Banda Aceh sebagai pusat Ibukota Provinsi Aceh dan memiliki luasan hanya ± 61 km2, tidak memiliki lahan yang cukup luas lagi dalam satu hamparan untuk dibangun sarana dan prasarana penunjang kawasan ibukota.
“Sehingga arah pembangunannya akan bergeser ke arah kecamatan-kecamatan di Kabupaten Aceh Besar yang mengelilingi Kota Banda Aceh tersebut,” ujarnya.
Beberapa rencana pengembangan infrastruktur telah dicanangkan untuk dibangun di kawasan RDTR ini, di antaranya terusan jalan Panglima Nyak Makam-Jalan Elak Soekarno Hatta, terusan jalan Moh. Hasan Lampeuneurut, Jalan Banda Aceh Outer Ring Road, serta jalur monorail perkotaan dari Bandara Sultan Iskandar Muda sampai dengan Pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh.
Ia mengatakan dengan proyeksi pertumbuhan kawasan perkotaan serta diiringi banyaknya permohonan investasi di kecamatan-kecamatan tersebut, maka sangat penting untuk disiapkan perangkat persyaratan dasar perizinan dalam bentuk KKPR yang sifatnya lebih operasional dalam sistem elektronik perizinan berusaha (OSS).