5 Kecamatan di Aceh Besar Disiapkan Sebagai Kawasan Pengembangan Wilayah Ibu Kota Provinsi Aceh
“Dimana nantinya KKPR yang diajukan oleh para pelaku usaha dapat diterbitkan langsung melalui sistem OSS dalam waktu 1 hari kerja. Sehingga dapat memangkas waktu penerbitan yang selama ini menjadi kendala teknis di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.
Iswanto juga mengatakan di samping beberapa potensi-potensi yang dimiliki oleh kelima kecamatan ini, tentunya terdapat beberapa limitasi dan kendala yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu mulai maraknya bangunan-bangunan yang dibangun tanpa izin dan berpotensi menjadikan kawasan ini perkembangannya menjadi tidak teratur di kemudian hari.
“Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian khusus untuk kawasan-kawasan tertentu seperti kawasan yang termasuk ke dalam kategori LP2B, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Sultan Iskandar Muda, dan Kawasan Pertahanan Keamanan di Pangkalan TNI AU di Blang Bintang serta Kawasan Rindam Iskandar Muda di Darul Imarah,” ungkapnya.
Karena itu dengan disusunnya Rencana Detail Tata Ruang Aceh Besar Greater City ini, dapat memberikan arahan pemanfaatan ruang yang lebih jelas bagi pengembangan kawasan strategis ini.
“Kami harapkan nantinya penyusunan materi teknis RDTR ini, sesuai dengan arah pembangunan di Kabupaten Aceh Besar dalam mendukung pelaksanaan perizinan berusaha, dan diharapkan kepada para undangan yang hadir pada hari ini, agar mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya, serta dapat memberikan saran serta masukan demi kesempurnaan dokumen,” harap Iswanto.
Kegiatan FGD II ini, diawali pembukaan oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Pelopor.
FGD II turut dihadiri Danlanud SIM, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Dr Ir Abdul Kamarzuki, Kepala Subdirektorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Ketua DPRK Aceh Besar, Asisten II Sekdakab Aceh Besar, sejumlah Kepala OPD Aceh Besar, Camat Darul Imarah, Camat Ingin Jaya, Camat Krueng Barona Jaya, Camat Blang Bintang dan Camat Kuta Baro.
Usai acara pembukaan, dilanjutkan pembahasan di desk. Kabupaten Aceh Besar pada desk III dengan materi Penyusunan Matek dan Ranperkada RDTR di Aceh Besar, Peraturan Zonasi, Indikasi Program, dan Pembahasan Analisis Kebijakan Rencana Program (KTP) terhadap Lingkungan Hidup.