Aceh Raih Peringkat 1 Nasional Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023
Dalam acara itu turut hadiri Ketua Komisi Informasi Aceh Arman Fauzi, Komisioner Komisi Informasi Aceh Muhammad Hamzah, Plh PPID Utama Aceh Safrizal AR dan tim PPID Pemerintah Aceh.
Kegiatan tahunan ini dilaksanakan oleh KI Pusat berdasarkan amanat Pasal 23 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KI Pusat merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU tersebut dan menetapkan petunjuk teknis tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Implementasi dari petunjuk itu selanjutnya dilakukan pemantauan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan kepada 372 Badan Publik yang terdaftar terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara & Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.
Dalam monev ini telah diatur parameter penilaian yang meliputi 6 aspek yaitu sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi, serta inovasi dan strategi.
Tahapan yang dinilai berupa pengisian kuesioner evaluasi diri dengan bobot nilai 80% dan presentasi dengan bobot nilai 20%.
Tahapan penilaian diawali dengan pengisian kuesioner evaluasi diri menggunakan aplikasi Monev Elektronik Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dengan alamat di https://e-monev.komisiinformasi.go.id/. KI Pusat sesuai tingkatannya melakukan penilaian terhadap kuesioner evaluasi diri meliputi verifikasi data untuk memeriksa kebenaran, kesesuaian, kelengkapan dan konsistensi jawaban.
Pada tahapan ini, setelah pengisian kuesioner, Pemerintah Aceh mendapat nilai 100. Usai diverifikasi, Pemerintah Aceh mendapat skor 98,5.
Pemerintah Aceh memperoleh nilai passing grade atau memenuhi kuota tertentu berdasarkan keputusan KI Pusat untuk mengikuti tahapan presentasi yang merupakan sesi akhir dari penilaian monev.
Pj Gubernur yang didampingi Kepala Dinas Kominfo Aceh memaparkan langsung Inovasi dan Strategi dalam Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Aceh di hadapan Tim Penilai di Jakarta pada Selasa (28/11/2023).