Aguan Tidak Tersentuh di Pagar Laut dan Nikel Raja Ampat, Saatnya Menguji Janji Prabowo Tegakkan Hukum
Infoaceh.net – Ramai soal tambang nikel di kawasan Raja Ampat hanya menyisakan kerusakan alam kawasan geopark.Pemerintah hanya mencabut izin empat perusahaan tambang nikel yang berada di Raja Ampat.
Empat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare, PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare.
Lalu ada juga, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.
Empat perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta berada di kawasan geopark Raja Ampat.
Tidak ada tindakan hukum dari pemerintah terkait para bos-bos pemilik tambang dan korporasinya.
Apakah mungkin menjerat pelaku kejahatan lingkungan yang melibatkan pengusaha besar?
Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas mendesak Bareskrim Polri tidak tebang pilih dalam menyelidiki dugaan pidana aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Termasuk konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Nama Aguan muncul di tambang nikel Raja Ampat, setelah membuat heboh pagar laut, Tangerang. Nama keluarga Sugianto Kusuma alias Aguan di PT Kawei Sejahtera Mining dalam perkara tambang di Raja Ampat.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) sendiri menggarap tambang di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.
“Siapapun pihak yang diduga terkait dengan 4 perusahaan yang izinnya saat ini dicabut harus diperiksa oleh pihak kepolisian,” kata Fernando kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa, 17 Juni 2025.
“Termasuk Aguan yang diduga memiliki salah satu perusahaan yang dicabut izinnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) atas perintah Presiden Prabowo Subianto,” tambah Fernando.
Fernando berharap, aparat Kepolisian dapat benar-benar serius dan berani mengusut tuntas dan membawa proses hukum siapapun yang terlibat. Terlebih, persoalan tambang di Raja Ampat ini sudah menjadi perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Termasuk siapa saja pejabat di pusat dan daerah yang dianggap melakukan penyalahgunaan jabatan sehingga terbitnya IUP tersebut,” papar Fernando.