Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Aiyub Abbas Resmi Jabat Sekjen Partai Aceh, Kanwil Kemenkum Serahkan SK

Aiyub Abbas resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Aceh setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh.
Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman secara resmi menyerahkan SK pengesahan perubahan kepengurusan Partai Aceh, kepada Aiyub Abbas, Rabu (30/4). (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Aiyub Abbas resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Aceh setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh.

Kanwil Kemenkum Aceh secara resmi menyerahkan SK pengesahan perubahan kepengurusan Partai Aceh, Rabu (30/4).

Dalam SK tersebut, Aiyub Abbas ditetapkan sebagai Sekjen Partai Aceh menggantikan Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak yang meninggal dunia bulan lalu.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman kepada pengurus Partai Aceh.

Pergantian ini merupakan tindak lanjut dari proses administrasi perubahan kepengurusan partai politik lokal sesuai dengan regulasi yang berlaku dan AD/ART Partai Aceh.

Meurah Budiman menjelaskan proses perubahan kepengurusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tentang tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta perubahan kepengurusan partai politik lokal di Aceh.

“Dokumen permohonan perubahan kepengurusan Partai Aceh kami terima lengkap pada 28 April 2025, setelah melalui proses konsultasi hingga pemeriksaan dokumen, baru kemudian SK pengesahan dikeluarkan,” ujar Meurah, Rabu (30/4/2025).

Ia berharap dengan kepemimpinan baru, Partai Aceh dapat terus menjalankan peran strategisnya dalam memperkuat demokrasi lokal.

“Kami berharap Partai Aceh tetap konsisten menjadi saluran aspirasi masyarakat Aceh dan menjaga komitmen terhadap perdamaian serta pembangunan daerah,” ungkapnya.

Penyerahan SK ini sekaligus menandai komitmen Kemenkum Aceh dalam mendukung penataan administrasi partai politik lokal yang menjadi bagian dari kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Di sisi lain, Meurah mengatakan seluruh layanan publik di Kemenkum Aceh termasuk layanan partai politik lokal di Aceh dilakukan berdasarkan asas kepastian hukum, kesamaan hak, dan keterbukaan.

Lainnya

Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus Meski Ada Penolakan, Fadli Zon: Ini Proyek Negara
Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai "Vissarion"
Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)