Nagan Raya — Kebakaran lahan sawit warga terjadi di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Minggu (21/02/2021).
Sejumlah personel gabungan TNI, Polri, BPBD dan warga berjibaku memadamkan api.
Anggota Koramil 06/Darul Makmur Kodim 0116/Nagan Raya, dipimpin Kapten Inf Abdul Rohim terlihat berusaha memadamkan api yang membakar hampir 5 hektar lahan sawit warga tersebut.
Danramil 06/Darul Makmur Kapten Inf Abdul Rohin membeberkan jika dugaan sementara kebakaran hutan dan lahan perbuatan orang yang tidak sengaja saat membuang puntung rokok.
Hal itu berdasarkan hasil temuan di lapangan yang ditemukan bahwa saat cuaca ekstrim peningkatan suhu udara berdampak pada potensi kekeringan dan lahan gambut bisa lebih mudah terbakar.
Tak hanya anggota Kodim saja, proses pemadaman kebakaran lahan sawit milik warga melibatkan anggota Polsek Darul Makmur dan BPBD Nagan Raya.
Selesai melaksanakan pemadaman kebakaran lahan Kapten Abdul Rahim juga memberikan sosialisasi kepada warga setempat agar tidak lagi membuang puntung rokok sembarangan, karena cuaca saat ini memang cukup ekstrim.
Selain berbahaya dan dapat menimbulkan kabut asap yang menggangu kesehatan juga akan merusak ekosistem.
Tak hanya itu, kebakaran hutan dan lahan juga ada sanski hukum bagi pembakar hutan dan lahan. Bahkan, denda mencapai Rp 10 miliar atau hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Dengan sosialisasi tersebut diharapkan warga masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar,” harap Abdul Rahim
Akibat adanya kebakaran hutan dan lahan ini anggota Kodim 0116/Nagan Raya terus mengintensifkan patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Sementara itu, Komandan Kodim 0116/Nagan Raya Letkol Inf Guruh Tjahyono mengharapkan peran masyarakat mencegah kebakaran hutan dan lahan.
“Peran warga masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga agar tidak terjadi pembakaran hutan dan lahan dalam rangka menciptakan Nagan Raya bebas dari asap,” tegas Abituren Akmil 2001 ini. (IA)