Amerika Hentikan Bantuan untuk Aceh, Program USAID SEGAR Disetop Sementara
Infoaceh.net, BANDA ACEH –Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang berfokus pada bantuan AS di seluruh dunia, tak lama setelah dilantik pada Senin, 20 Januari 2025.
Dalam langkah awalnya, Departemen Luar Negeri AS memerintahkan pembekuan pendanaan baru untuk hampir semua bantuan pembangunan luar negeri yang berasal dari negara itu.
Hanya beberapa jam setelah menjabat, Trump memutuskan untuk memberlakukan penghentian sementara selama 90 hari terhadap proyek-proyek global yang didanai AS.
Kebijakan ini bertujuan untuk meninjau efisiensi dan konsistensi proyek-proyek tersebut dengan kebijakan luar negeri pemerintahannya.
Salah satu yang terkena imbas dari penghentian Amerika tersebut adalah Aceh, dengan disetopnya program United States Agency for International Development (USAID) atau Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat.
Program tersebut adalah USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR).
Penghentian operasional USAID SEGAR ini berlaku mulai 25 Januari 2025 dan direncanakan berlangsung selama 90 hari sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak Gedung Putih dan USAID.
Namun, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Teuku Ahmad Dadek memastikan penghentian operasional sementara program USAID SEGAR tidak menghalangi pembangunan berkelanjutan dan penyusunan dokumen pengembangan Kakao Aceh.
“Kami memahami bahwa kebijakan ini adalah bagian dari evaluasi global yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat. Namun, kami ingin memastikan bahwa penghentian sementara ini tidak menjadi penghalang bagi penyusunan roadmap kakao Aceh,” kata Kepala Bappeda Aceh, Teuku Ahmad Dadek dalam keterangan, Selasa (28/1/2025).
Menurutnya, kegiatan ini tidak akan berhenti, dan tetap dilanjutkan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Presiden Donald Trump.
Hal ini ia sampaikan menyikapi pemberitahuan penghentian sementara kegiatan operasional USAID SEGAR di Aceh akibat kebijakan Executive Order yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.