ACEH TAMIANG – Seorang anak dilaporkan melakukan penganiayaan berat terhadap kedua orang tuanya hingga berlumuran darah di Kabupaten Aceh Tamiang
Pelaku yakni B alias Boi (41) warga Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang saat ini telah ditangkap polisi.
Kapolsek Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun, Polres Aceh Tamiang Ipda Andi Krisna, mengatakan, pelaku dibekuk karena diduga telah menganiaya Kamit (76) dan Miskem (71), yang tak lain adalah orang tuanya sendiri.
“Pelaku berinisial B alias Boi ditangkap, Kamis (7/4) sore berkat laporan masyarakat melihat dia (tersangka) telah pulang ke kampung,” sebut Ipda Andi Krisna, Jum’at (8/4).
Kejadian penganiayaan teejadi di rumah korban Dusun Suka Mulia I, Kampung Tenggulun pada 30 Maret 2022 pukul 14.00 WIB. Pelaku menganiaya ibu dan ayah kandungnya menggunakan batang kayu sepanjang 75 centimeter.
Dijelaskan Andi Krisna, pria pengangguran tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP. B/07/III/2022 /Aceh/Res.Atam/Sek.Simpang Kiri, tanggal 30 Maret 2022. Pelapor adalah Samirin (53), yang merupakan abang dari pelaku.
Pelaku dinyatakan telah melakukan penganiayaan berat terhadap kedua orang tuanya yang sudah uzur. Setelah melakukan penganiayaan tersangka melarikan diri dan menjadi buronan polisi.
Setelah sepekan kejadian tepatnya pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 18.00 WIB warga melihat pelaku sedang berada di semak belukar kampung setempat. Kemudian warga memberitahu kepada keluarga koban berhasil memaksa pelaku pulang.
Selanjutnya perangkat desa melaporkan keberadaan pelaku ke Polsek Simpang Kiri. Lalu anggota piket langsung meluncur ke lokasi mengamankan pelaku.
Pelaku dipersangkakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (IA)