Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Aceh Bersatu Tolak Revisi UU Penyiaran

Puluhan wartawan yang tergabung dalam Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRA, Senin pagi (27/5/2024). (Foto: Dok. Info Aceh)

Infoaceh.net, Banda Aceh — Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin pagi. (27/5/2024).

Puluhan wartawan Aceh dari sejumlah organisasi pers tersebut dalam aksinya menolak revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh Komisi I DPR RI.

Organisasi pers yang tergabung dalam aksi tersebut yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

Dalam aksinya, jurnalis Aceh menolakrevisi UU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers, meminta DPRA mengeluarkan pernyataan resmi terkait penolakan revisi UU Penyiaran ke DPR RI, serta meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers.

Koordinator aksi Gerakan, Rahmat Fajri mengatakan, jurnalis Aceh menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI. Rancangan berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

“Revisi UU Penyiaran bertolak belakang dengan semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan selama ini,” kata Rahmat.

Adapun pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran ini meliputi Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c. Pasal ini mengancam kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Lalu Pasal 34 sampai 36. Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial.

Hal ini akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM.

Selanjutnya pembungkaman kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik (Pasal 50 B ayat 2K).

Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024.

Lainnya

Gelar Perkara Khusus Tak Memuaskan Tanpa Jokowi dan UGM
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah Era Yaqut, Kenapa KPK Diam?
Sebut Pimpinan KPK Ditunjuk Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Danlanud SIM Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo berpamitan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjelang penugasan barunya di Dirjian Air Power Seskoau, Lembang, Jawa Barat. (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Pidie. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Pemulangan jamaah haji Aceh dari Tanah Suci tuntas. 128 jamaah Kloter 12, mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu sore, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Polda Aceh mengerahkan ratusan alsintan dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III, di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyerahkan dokumen usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu siang (9/7). (Foto: Ist)
Empat siswa MTsN 1 Model Banda Aceh berhasil lulus seleksi ketat masuk SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2025/2026. (Foto: Ist)
OJK Provinsi Aceh menggencarkan edukasi keuangan kepada kaum perempuan melalui kegiatan Sosialisasi dan Talkshow Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game, Selasa (8/7) di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Netty Ibu Kandung Reza Gladys, Tembus 1 Juta Views!
Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada pembukaan Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh Semester I Tahun 2025 capai Rp261 miliar. (Foto: Ist)
Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bikin Kuasa Hukum Meradang
Enable Notifications OK No thanks