Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Aceh Bersatu Tolak Revisi UU Penyiaran
Dia menyampaikan, jika DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran maka dapat menjadi alat pemerintah untuk mengontrol, membungkam, dan menghambat kerja-kerja jurnalistik. Pasal tersebut timpang tindah dengan regulasi lain.
Terutama, kata dia, mengenai Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers. Sebab disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Menyikapi sejumlah permasalah dalam RUU tersebut, kata Rahmat, Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menuntut dan menyerukan menolak revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah.
Dalam pembahasan RUU Penyiaran, DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi.
Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu juga meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.
Juga meminta DPRA mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI.
Seperti diketahui, rencana revisi UU Penyiaran menuai kritik tajam dari pegiat jurnalistik, peneliti media, termasuk Dewan Pers.
Salah satu isi draf RUU tersebut adalah melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Ini tentu saja mengekang kebebasan pers untuk mengungkap berbagai bentuk kejahatan kepada publik.
Pasal lainnya yang berpotensi mengancam kebebasan pers adalah soal pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Ketentuan ini akan tumpang tindih dengan UU Pers yang telah memberikan kewenangan yang sama kepada Dewan Pers. (MUS)
Editor:
Muhammad Saman