Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Aceh Bersatu Tolak Revisi UU Penyiaran

Puluhan wartawan yang tergabung dalam Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRA, Senin pagi (27/5/2024). (Foto: Dok. Info Aceh)

Dia menyampaikan, jika DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran maka dapat menjadi alat pemerintah untuk mengontrol, membungkam, dan menghambat kerja-kerja jurnalistik. Pasal tersebut timpang tindah dengan regulasi lain.

Terutama, kata dia, mengenai Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers. Sebab disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Menyikapi sejumlah permasalah dalam RUU tersebut, kata Rahmat, Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menuntut dan menyerukan menolak revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah.

Dalam pembahasan RUU Penyiaran, DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi.

Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu juga meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.

Juga meminta DPRA mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI.

Seperti diketahui, rencana revisi UU Penyiaran menuai kritik tajam dari pegiat jurnalistik, peneliti media, termasuk Dewan Pers.

Salah satu isi draf RUU tersebut adalah melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ini tentu saja mengekang kebebasan pers untuk mengungkap berbagai bentuk kejahatan kepada publik.

Pasal lainnya yang berpotensi mengancam kebebasan pers adalah soal pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Ketentuan ini akan tumpang tindih dengan UU Pers yang telah memberikan kewenangan yang sama kepada Dewan Pers. (MUS)

 

 

Editor:
Muhammad Saman

Lainnya

Ilustrasi. Nigeria tangkap jaringan pengedar narkoba manfaatkan perjalanan haji ke Saudi.
Aman Dikhianati Ayah Sendiri, Ayesha Kini Jadi Ibu Tiri
Disambut Hangat Trump di Gedung Putih, Netanyahu Ditolak Mentah-mentah Warga AS Termasuk Rabi Yahudi
Terungkap, Brigadir Nurhadi Tewas Setelah Ciumi Cewek Bokingan Ipda Haris Chandra
Fatwa Haram Tak Akan Hentikan Saya!
Rencana Ceramah Dr Zakir Naik, PCNU Malang: Jangan Provokatif
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membuka Musrenbang RPJM Banda Aceh Tahun 2025-2029. (Foto: Ist)
Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng
Seluruh Kementerian Teriak Tambah Anggaran, Begini Kata Banggar DPR
Amanda Manopo jadi korban pelecehan saat dikerumuni fans di lokasi syuting, area sensitif diremas
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry, Bupati Aceh Selatan Mirwan, dan Bupati Aceh Barat Tarmizi di Pendopo Wali Kota, Rabu (9/7/2025).
Garuda Indonesia menetapkan jamaah haji kloter 09 sebagai kloter terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji Aceh 2025. (Foto: Ist)
Dalam upaya merancang arah pendidikan lebih adaptif dan bernilai spiritual, SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja tahunan selama tiga hari, 7–9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
semangka

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!

Kesehatan & Gaya Hidup
Nikah Massal 100 Pasangan di Masjid Istiqlal

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah

Kesehatan & Gaya Hidup
Indonesia Kembali Tambah Bebas Visa Jadi 15 Negara, Turki dan Brasil Resmi Masuk
Banyak PSK Berkeliaran di Ibu Kota, Pemerintah Akhirnya Buka Lokalisasi Resmi
Enable Notifications OK No thanks